• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

4 Juni 2025
Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

Sulap Minyak Jelantah Jadi Produk Perawatan Sepatu, Mahasiswa UPER Raih Pendanaan P2MW 2026

4 Juli 2026
Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

Bisakah Gempa Ganda seperti di Venezuela Terjadi di Indonesia? Pakar UPER Beri Penjelasan Ilmiahnya

4 Juli 2026
Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

Gawat! Israel Larang Azan Pakai Pengeras Suara

4 Juli 2026
Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

Wagub Buka PRSU ke-50: PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah

4 Juli 2026
Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

Polsek Kutabuluh Kawal Guro-Guro Aron, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pesta Tahunan

4 Juli 2026
Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

Cegah Penyalahgunaan NIK, Komdigi Tegaskan Operator Wajib Registrasi SIM dengan Biometrik

3 Juli 2026
APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

APEKSI Sampaikan 10 Rekomendasi Strategis kepada Presiden, Dorong Penguatan Fiskal hingga Kota Berkelanjutan

3 Juli 2026
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Nonaktifkan Syah Afandin

3 Juli 2026
KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

KPK Periksa Syah Afandin, Sita Uang Tunai Ratusan Juta

3 Juli 2026
1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

1.000 Hari Perang Gaza, Korban Tewas Capai 73.066 Jiwa

3 Juli 2026
Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Jumat Barokah

3 Juli 2026
PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

PGN SOR I Tebar Kepedulian, 20 Yayasan Sosial Terima Bantuan Rp200 Juta

3 Juli 2026
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara

by Yunsigar
4 Juni 2025
in HUKRIM
Kurir 987 Butir Pil Ekstasi Divonis 11 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir ekstasi sebanyak 987 butir divonis hakim 11 tahun penjara, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/6/2025).

Dalam amar putusan hakim ketua Vera Yetti Magdalena menyatakan, perbuatan terdakwa warga Kota Banda Aceh itu, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 7 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Hal meringankan terdakwa menyesali dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradito, yang sebelumnya menuntut 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, 4 saksi dari petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ekstasi dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada 21 Januari 2025, dimana seorang petugas melakukan penyamaran sebagai penerima ekstasi dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Yazid Syahputra.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, lalu petugas lainnya datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas menyita barang bukti ekstasi dari tangan terdakwa. Setelah diintrogasi, terdakwa mengaku jika barang haram itu milik Muhammad Hanafiah Als Pino alias Napi yang akan terdakwa antar kepada pembeli. (Red)

 

Post Views: 207
Tags: 11 Tahun Penjara987 ButirDivoniskurirpil ekstasi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan
HUKRIM

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In