Aiptu IRT Sihombing ketika memberikan nasihat dan arahan kepada pelajar yang membolos. (Foto : biets)SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Aiptu IRT Sihombing personel Polsek Firdaus yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, ketika melakukan patroli di wilayah kerjanya di Desa Sei Bamban, memergoki delapan pelajar tingkat SMP dan SMA lagi nongkrong di Balai Desa Sei Bamban Estate, saat jam belajar.
Demikian disampaikan Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik ketika dikonfirmasi mengenai dikumpulkannya para pelajar tersebut di Balai Desa Sei Bamban Estate, Senin (4/9/2023 ).
“Ketika Aiptu Sihombing mengumpulkan dan menginterogasi para pelajar tersebut mengaku, kalau saat itu mereka memang bolos atau absen hadir di sekolah. Ketika ditanya apa penyebab nya, para pelajar itu mengeluarkan berbagai alasan atau dalih yang intinya bisa membuat percaya pak Bhabin,” jelas Kapolsek.
Setelah dikumpulkan lanjutnya, Aiptu RT. Sihombing kemudian meminta para pelajar satu persatu untuk mengeluarkan sekaligus memeriksa, barang-barang yang ada dalam tas sekolah yang mereka bawa.
Kemudian Bhabinkamtinmas Desa Sei Bamban ini, mendata para pelajar sebelum memberikan nasihat sekaligus penyuluhan.
“Kalian ini generasi harapan bangsa, bukan hanya orangtua yang menaruh harapan kepada kalian, tetapi bangsa dan negara ini nanti juga akan butuh kalian, jika kalian berprestasi. Masa depan kalian tergantung apa yang kalian perbuat hari ini, jika kalian terkontami masi dengan narkoba genk motor dan bolos sekolah, jelas kalian sendiri yang menghancurkan cita-citamu. Belajar dan belajarlah lebih giat lagi, buat prestasi yang membanggakan, jauhi narkoba, genk motor yang ujungnya tawuran. Kalau kalian ditemui lagi disini, maka kami akan berikan sanksi keras seperti memanggil orangtua, Wali Kelas atau Kepala Sekolah kalian,” tandas Aiptu Sihombing.
Terpisah, Kapolsek Firdaus juga menjelaskan, kalau Bhabin Polsek Firdaus Bripka JD. Nababan sudah melaksanakan Problem Solfing terhadap warga Kampung Baru Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Dalam hal ini ada kesalahfahaman diantara kedua pihak, yang mengakibatkan rencananya mau saling lapor. Tetapi setelah diberikan pengertian oleh Bripka JD Nababan, akhirnya kedua belah pihak disetujui keluarga masing-masing, bersedia untuk berdamai.
“Restorative Justice (RJ) ini dilakukan disaksikan oleh Kepala Desa Suka Damai, Kepala Dusun dan pihak keluarga kedua belah pihak dimotori oleh Bhabin kamtibmas, sehingga kedepannya masalah ini sudah selesai,” tutup Idham Halik. (biets)


























