• Latest
  • Trending
  • All
Pengedar Sabu Selamat Ketaren Diringkus

Pengedar Sabu Selamat Ketaren Diringkus

22 April 2025
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

12 September 2026
Gubsu Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

Gubsu Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

12 September 2026

12 September 2026
Lanjutkan Inspeksi, Tiorita Tertibkan Kendaraan Dinas Bermasalah

Lanjutkan Inspeksi, Tiorita Tertibkan Kendaraan Dinas Bermasalah

12 September 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

12 September 2026
Wapres Gibran Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani hingga Sembuh Total

Wapres Gibran Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani hingga Sembuh Total

12 September 2026
Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

12 September 2026
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

12 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

12 September 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

12 September 2026
YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

12 September 2026
Minggu, September 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pengedar Sabu Selamat Ketaren Diringkus

by Yunsigar
22 April 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pengedar Sabu Selamat Ketaren Diringkus

Tersangka pengedar sabu diamankan bersama barang bukti

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus H.A (28), warga Jalan Selamat Ketaren.

Dia ditangkap tak jauh dari kediamannya saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (21/4/2025) menjelaskan, bersama tersangka disita barang bukti sabu seberat 1,02 gram sabu dan uang tunai Rp 208.000 diduga hasil penjualan narkoba.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenia sabu di seputaran Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Selamat,” tutur Aruan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy). Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual.

“Tersangka juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial L,” sebutnya.

Thommy Aruan menegaskan Satres Narkoba Polrestabes Medan terus gencar melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan Medan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tandas AKBP Thommy Aruan.

Tersangka HA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun. (Red)

 

 

Post Views: 217
Tags: DiringkusPengedar sabuSelamat Ketaren
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

12 September 2026
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
HUKUM&KRIMINAL

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

12 September 2026
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
HUKUM&KRIMINAL

Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

12 September 2026
PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat
HUKUM&KRIMINAL

PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Langkat

11 September 2026
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita
HUKUM&KRIMINAL

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

11 September 2026
Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli
HUKUM&KRIMINAL

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In