KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis L300.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/329 / IX/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tanggal 05 September 2023 pelapor merupakan korban langsung an. Yogi Helarly Ompusunggu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan kemarin, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan LP/B/329 tersebut.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan diduga tersangka inisial PS (43), supir, warga Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe. PS diamankan di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Hasil lidik kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, hingga berhasil kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai,” jelas Kasat.
Lanjutnya, barang bukti berupa 1 mobil jenis L300 warna coklat tembakau No Pol BK 8613 MM, juga berhasil diamankan dari PS saat dilakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku PS sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kasat.
Sebagai informasi, pencurian yang dialami korban Yogi Helarly Ompusunggu (25), warga Desa Barusjahe, yang terjadi Senin (4/8) lalu sekira pukul 12.00 WIB, awalnya korban dengan pelaku ada permasalahan dan cekcok serta berkelahi di pinggir jalan di Desa Sukanalu, Kec. Barusjahe, Kab. Karo.
Saat perkelahian tersebut, PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.
Saat itu korban memarkirkan mobil L300 miliknya di lokasi tempat mereka ribut. Namun, selang 2 jam setelah korban kembali ke lokasi, tidak lagi melihat mobil L300 miliknya bersamaan dengan handphonenya yang tinggal di dalam mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mencurigai kuat PS telah mencuri mobil miliknya dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Tanah Karo kemudian melakukan cek TKP (lokasi) dan segera melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil korban, esok harinya, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB. (TK-1)



























