Polantas Polres Labuhanbatu tindak pengendara melanggar aturan berlalu lintas. (Foto : Zul)
LABUHANBATU (HARIANSTAR.COM) – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi (Ops) Zebra Toba 2023, sebanyak 164 pengendara diberikan tindakan langsung oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu.
“Pelaku pelanggaran lalu lintas mayoritas adalah pelanggaran tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Lantas AKP M. Ainul Yaqin, Kamis (7/9/2023).
Kata dia, penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan oleh tim khusus Satlantas Polres Labuhanbatu di lokasi kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kabupaten Labuhanbatu.
Di antaranya di Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jenderal Ahmad Yani, Diponegoro, KH Ahmad Dahlan dan Jalan Imam Bonjol Rantauprapat.
“Kegiatan Ops Zebra Toba 2023 menyasar 8 pelanggaran prioritas,” jelas Yaqin.
Kendati demikian, sambung Yaqin, dalam proses pelaksanaan tilang manual yang diberlakukan, pelaku pelanggaran dipermudah dalam pengurusannya.
“Caranya membayar denda melalui Akun BRIVA di Bank BRI, sehingga tidak ada proses transaksi pembayaran antara petugas Polantas dengan pelanggar,” katanya.
Menurut dia, kebijakan bertujuan untuk mewujudkan Polantas Polres Labuhanbatu yang bersih dari korupsi dan pungli.
“Terlebih di masa kepemimpinan AKBP James H Hutajulu, anggota harus bersih dari praktik korupsi dan pungli,” pungkasnya. (Zul)



























