KARO (HARIANSTAR.COM) – Satreskrim Polres Tanah Karo dibawah komando Kasat, AKP. Aryya Nusa Hindrawan gerak cepat turun ke lapangan melakukan pengecekan langsung terkait informasi masyarakat/salah satu media tentang adanya perjudian di beberapa tempat di Wilkum Polres Tanah Karo seperti judi jenis ketangkasan tembak ikan-ikan dan judi dadu kopyok.
Kasat Reskrim mengatakan, telah memerintahkan personelnya untuk melaksanakan penyelidikan terkait info tersebut meliputi sebuah kontrakan di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Gang Taras Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIB hingga pukul 00.30 WIB
Lanjut Kasat yang ramah ini, berdasarkan pengecekan kita dilapangan, sesuai dengan isi pemberitaan yang ditayangkan salah satu media online, kita tidak ada menemukan kegiatan perjudian, baik judi jenis ketangkasan tembak ikan-ikan maupun judi dadu kopyok ataupun perjudian jenis lainnya.
Ditempat tersebut hanya ditemui satu orang warga yang merupakan pemilik kontrakan yang sedang berada di lokasi tersebut , kemudian Personel Satreskrim menemui pemilik kontrakan serta menyampaikan dengan tegas imbauan untuk melarang segala aktifitas perjudian di tempat tersebut.
“Walau demikian kita akan terus mengecek dan melaksanakan Gakkum bila tertangkap tangan dan terbukti melakukan/menyediakan tempat fasilitasi perjudian sebagaimana info masyarakat yang ada,” tegas AKP Aryya pada awak media, Jumat (8/9/2023) malam melalui sambungan telepon. (TK-1)



























