• Latest
  • Trending
  • All
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

14 Maret 2025
Sinabang Dilanda Gempa Bumi Tektonik M6,4

Sinabang Dilanda Gempa Bumi Tektonik M6,4

3 Maret 2026
Polda Sumut Amankan 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Madina dan 14 Escavator

Polda Sumut Amankan 7 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Madina dan 14 Escavator

3 Maret 2026
Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

Sekda Karo Ikuti Webinar Sosialisasi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Secara Daring

3 Maret 2026
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

3 Maret 2026
Hadiri Musrenbang Kabupaten Dairi, Wabup Pakpak Bharat: Kolaborasi Antar Kabupaten Untuk Maju Bersama Meningkatkan Pembangunan Ekonimi

Hadiri Musrenbang Kabupaten Dairi, Wabup Pakpak Bharat: Kolaborasi Antar Kabupaten Untuk Maju Bersama Meningkatkan Pembangunan Ekonimi

3 Maret 2026
Kabag TU: Humas Jembatan Informasi Institusi dengan Masyarakat

Kabag TU: Humas Jembatan Informasi Institusi dengan Masyarakat

3 Maret 2026
Kemenhaj Pantau Kepulangan 6.047 Jemaah Umrah Secara Bertahap

Kemenhaj Pantau Kepulangan 6.047 Jemaah Umrah Secara Bertahap

3 Maret 2026
Iran Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan AS

Iran Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dengan AS

3 Maret 2026
Menlu Qatar Ingatkan Negara Teluk Jangan Sampai Terseret Perang Iran

Menlu Qatar Ingatkan Negara Teluk Jangan Sampai Terseret Perang Iran

3 Maret 2026
Kuota 4.000 Kursi Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Ludes dalam Hitungan Jam

Kuota 4.000 Kursi Mudik Gratis Pemko Medan 2026 Ludes dalam Hitungan Jam

3 Maret 2026
Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa

Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa

3 Maret 2026
Wakil Bupati Langkat Tekankan Transformasi Digital Pada Layanan Kependudukan Langkat

Wakil Bupati Langkat Tekankan Transformasi Digital Pada Layanan Kependudukan Langkat

3 Maret 2026
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

by redaksi3
14 Maret 2025
in HUKRIM
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Dr. Ikhwaluddin Simatupang S.H, M.Hum/ Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ahli hukum pidana Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur penyelidikan dan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tepat dan mencukupi.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan seharusnya sepenuhnya diberikan kepada Polri untuk seluruh kasus pidana. Sementara itu, kejaksaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, berperan dalam meneliti apakah berkas perkara yang telah disiapkan oleh Polri layak untuk dilakukan penuntutan.

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

“Jadi, menurut saya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi harus tunggal, hanya diberikan kepada Polri. Jaksa fokus pada meneliti apakah berkas perkara yang dikerjakan penyelidik dan penyidik Polri telah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar mantan Direktur LBH Medan periode 2006-2009 itu.

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini telah menjamin adanya kontrol terhadap penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. Hal ini terlihat dari kewajiban Polri untuk memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa, adanya lembaga pengawas penyidikan di internal Polri, serta lembaga praperadilan yang berfungsi menguji apakah penyidikan dan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan telah sesuai aturan.

“Ke depan, lembaga penegak hukum harus fokus pada tugas masing-masing. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sementara jaksa bertugas menilai berkas untuk penuntutan. Tugas jaksa hanya untuk menuntut. Justru, dalam penelitian doktoral saya, kewenangan jaksa dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa seharusnya dibatasi,” katanya.

Dalam disertasi doktoralnya tahun 2021 yang berjudul *Rekonstruksi Hak Korban dalam Penuntutan Terdakwa Berbasis Nilai Keadilan dan Kemanfaatan*, Ikhwaluddin mengusulkan adanya aturan yang memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya dalam menentukan jumlah tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

“Di persidangan, tugas jaksa hanya membuktikan dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Sedangkan jumlah tuntutan hukuman seharusnya menjadi kewenangan korban atau ahli warisnya. Ini sudah kita terapkan melalui upaya Restorative Justice (RJ), yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan Agung. RJ bergantung pada korban, apakah mau berdamai atau tidak,” jelasnya.

Terkait putusan pengadilan, Ikhwaluddin menegaskan bahwa hanya majelis hakim yang berhak memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta menentukan lamanya hukuman yang harus dijalani.

“Ini adalah konsep hukum masa depan (ius constituendum), di mana penyelidikan dan penyidikan seluruh tindak pidana dilakukan oleh Polri, jaksa fokus pada penuntutan dengan batasan jumlah tuntutan yang menjadi hak korban atau keluarganya, dan hakim yang memutuskan perkara. Upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga sebaiknya menjadi hak korban atau ahli warisnya,” pungkas pria pernah menjadi dosen Fakultas Hukum UMSU. (RED)

Post Views: 148
Tags: Ahli Hukum PidanaKewenanganPenyelidikanPenyidikanPolri
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In