• Latest
  • Trending
  • All
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

14 Maret 2025
Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

9 September 2026
Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

Gubernur Bobby Usulkan 4 Skema Satukan Potensi Ekonomi 10 Provinsi se-Sumatera

9 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

Cuaca Ekstrem, Plt. Bupati Langkat: Jangan Tunggu Bencana Membesar

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

Plt. Bupati Langkat Tiorita Periksa Seluruh Kendaraan Dinas

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

Bapenda Medan Perkuat Kepatuhan Opsen PKB dan Digitalisasi Transaksi melalui High Level Meeting TP2DD

9 September 2026
Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

Pemprov Sumut Perkuat Perlindungan PMI dan Persempit Ruang TPPO

9 September 2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Secanggang Ajak Warga Stop Bakar Sampah Sembarangan

9 September 2026
Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

Sempat Melarikan Diri, Pria Bawa Sabu 401,03 Gram Diamankan

9 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

Plt. Bupati Langkat Dorong P.APBD 2026 Berpihak pada Rakyat

9 September 2026
Kamis, September 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

by redaksi3
14 Maret 2025
in HUKRIM
Ahli Hukum Pidana: Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Harus Tunggal di Polri

Dr. Ikhwaluddin Simatupang S.H, M.Hum/ Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ahli hukum pidana Sumatera Utara, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, menyatakan bahwa norma hukum yang mengatur penyelidikan dan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sudah tepat dan mencukupi.

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan seharusnya sepenuhnya diberikan kepada Polri untuk seluruh kasus pidana. Sementara itu, kejaksaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, berperan dalam meneliti apakah berkas perkara yang telah disiapkan oleh Polri layak untuk dilakukan penuntutan.

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

“Jadi, menurut saya, kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi harus tunggal, hanya diberikan kepada Polri. Jaksa fokus pada meneliti apakah berkas perkara yang dikerjakan penyelidik dan penyidik Polri telah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar mantan Direktur LBH Medan periode 2006-2009 itu.

Ia menambahkan bahwa aturan saat ini telah menjamin adanya kontrol terhadap penyelidikan dan penyidikan oleh Polri. Hal ini terlihat dari kewajiban Polri untuk memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa, adanya lembaga pengawas penyidikan di internal Polri, serta lembaga praperadilan yang berfungsi menguji apakah penyidikan dan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, serta penyitaan telah sesuai aturan.

“Ke depan, lembaga penegak hukum harus fokus pada tugas masing-masing. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Polri, sementara jaksa bertugas menilai berkas untuk penuntutan. Tugas jaksa hanya untuk menuntut. Justru, dalam penelitian doktoral saya, kewenangan jaksa dalam menuntut hukuman terhadap terdakwa seharusnya dibatasi,” katanya.

Dalam disertasi doktoralnya tahun 2021 yang berjudul *Rekonstruksi Hak Korban dalam Penuntutan Terdakwa Berbasis Nilai Keadilan dan Kemanfaatan*, Ikhwaluddin mengusulkan adanya aturan yang memberikan hak kepada korban atau ahli warisnya dalam menentukan jumlah tuntutan hukuman terhadap terdakwa.

“Di persidangan, tugas jaksa hanya membuktikan dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Sedangkan jumlah tuntutan hukuman seharusnya menjadi kewenangan korban atau ahli warisnya. Ini sudah kita terapkan melalui upaya Restorative Justice (RJ), yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Kejaksaan Agung. RJ bergantung pada korban, apakah mau berdamai atau tidak,” jelasnya.

Terkait putusan pengadilan, Ikhwaluddin menegaskan bahwa hanya majelis hakim yang berhak memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta menentukan lamanya hukuman yang harus dijalani.

“Ini adalah konsep hukum masa depan (ius constituendum), di mana penyelidikan dan penyidikan seluruh tindak pidana dilakukan oleh Polri, jaksa fokus pada penuntutan dengan batasan jumlah tuntutan yang menjadi hak korban atau keluarganya, dan hakim yang memutuskan perkara. Upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali juga sebaiknya menjadi hak korban atau ahli warisnya,” pungkas pria pernah menjadi dosen Fakultas Hukum UMSU. (RED)

Post Views: 255
Tags: Ahli Hukum PidanaKewenanganPenyelidikanPenyidikanPolri
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In