• Latest
  • Trending
  • All
NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

11 September 2024
HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

HMI Apresiasi Langkah Pemkab Langkat Dalam Percepatan Pembangunan Berpihak ke Rakyat

24 September 2026
MUI Dukung Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Pembinaan Umat

MUI Dukung Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Pembinaan Umat

24 September 2026
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen

Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh, Kredit UMKM Justru Turun 1,77 Persen

24 September 2026
Bapenda Kota Medan Paparkan Medan QRESTO dalam Benchmarking dan Sharing Best Practice ETPD

Bapenda Kota Medan Paparkan Medan QRESTO dalam Benchmarking dan Sharing Best Practice ETPD

24 September 2026
Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City

Menteri Pertahanan Israel Ancam Evakuasi Total Gaza City

24 September 2026
RS Adam Malik Hadirkan Teknologi IONM untuk Penanganan Tumor Otak

RS Adam Malik Hadirkan Teknologi IONM untuk Penanganan Tumor Otak

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

Kepala Bapenda Medan Paparkan Laporan Akhir Proyek Perubahan eLoket Pajak

23 September 2026
Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

Plt. Bupati Langkat Ajak Teladani Rasulullah SAW, Perkuat Persatuan

23 September 2026
Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan

23 September 2026
Kamis, September 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

by Yunsigar
11 September 2024
in HUKRIM
NW Segera Diadili, Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

Tersangka Nina Wati yang kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan. (Istimewa/dok: Polda Sumut)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka (Tahap II) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Tersangka atas nama NW itu kini ditahan oleh JPU di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.

Baca Juga

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

“Benar, JPU sudah terima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Nina Wati dari penyidik Polda Sumut,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2024) petang.

Usai menerima pelimpahan, JPU segera menyusun dakwaan terhadap Nina Wati agar berkas secepatnya dikirim ke pengadilan. Kejati Sumut juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan menyidangkan Nina Wati.

Sebelumnya, Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi Taruna Akpol dengan kerugian Rp 1,3 miliar atas nama tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap (P21).

Diketahui, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi Taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” kata Hadi Wahyudi. (Red)

Post Views: 256
Tags: kasus dugaan penipuanModus MasukNW Segera DiadiliTaruna Akpol
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas

24 September 2026
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan
HUKRIM

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sumut Terbitkan SP3 Laporan Kores Estomihi Tarigan

24 September 2026
Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan
HUKRIM

Coba Selundupkan Orang ke Prancis, Tiga WN Sri Lanka Dihukum Penjara 1 Tahun 5 Bulan

24 September 2026
Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak
HUKRIM

Kompolnas Dalami Kematian Mantan Istri Polisi Luka Tembak

23 September 2026
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan
HUKRIM

Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Kejahatan

23 September 2026
Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar
HUKRIM

Pasutri di Nisel Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Milyar

23 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In