• Latest
  • Trending
  • All
Besok, 3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili

Besok, 3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili

29 Mei 2023
Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

7 September 2026
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Besok, 3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili

by Ratih
29 Mei 2023
in HUKRIM
Besok, 3 Terdakwa Korupsi PBB dan BPHTB Rp1,9 M di Bapenda Deli Serdang Diadili
FacebookWhatsappTelegram

Dua dari 3 terdakwa korupsi senilai Rp1,9 miliar terkait penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB di Bapenda Kabupaten Deli Serdang saat dilimpahkan dan akan segera disidangkan pada, Senin (29/5/2023) di Pengadilan Tipikor Medan. (Istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tiga terdakwa korupsi mencapai Rp1,9 miliar terkait penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/5/2023) besok, akan diadili.

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

Ketiga terdakwa yakni Victor Marul selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang.

Drs H Edy Zakwan selaku mantan Kabid PBB pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang serta Ngarijan Salim selaku pemilik PT Al Ichwan Garment Factory (AIGF) di Tahun 2020, hingga kini masih DPO (masing-masing berkas terpisah), disebut-sebut bakal disidangkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa.

Sebelumnya, Humas III PN Medan Simon Sembiring mengatakan, orang pertama di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus tersebut telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya.

“Pimpinan telah menunjuk pak Dahlan Tarigan sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Immanuel Tarigan dan pak Husni Tamrin. Majelis hakim juga telah menetapkan persidangan perdana, Senin besok,” katanya, Minggu (28/5/2023) malam.

Sementara sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intelijen (Intel) Boy Amali dalam keterangan persnya menyebutkan, Victor Marul, Drs H Edy Zakwan maupun Ngarijan Salim selaku pemilik PT AIGF dijerat pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni terkait penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Deli Serdang dan pendapatan lainnya dari objek pajak pada PT AIGF.

Antara lain dengan cara mengurangi luas bangunan PT AIGF, sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual / pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.

“Akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT AIGF tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB dan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.955.939.250 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” jelasnya. (red)

Post Views: 124
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In