MADINA (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal (Madina) meringkus serta menetapkan 32 tersangka pemakai dan pengedar narkotika, dalam rentang waktu satu pekan terakhir, 12 hingga 17 September 2023.
Hal ini diungkapkan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Kabag Ops dan Satresnarkoba, ketika melakukan konferensi pers terkait pemberantasan narkoba di Kabupaten Madina, Senin (18/9/2023) di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati.
Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini juga menegaskan, bahwa Polres Madina melakukan pengungkapan atau pembasmian narkoba ini sudah dilakukan dari dulu. Bahkan sebelum adanya perintah dari Presiden untuk memberantas narkoba secara extraordinary.
“Sesuai instruksi dari Presiden yang disampaikan oleh Kepala BNN Pusat untuk memberantas narkoba secara extraordinary. Polres Madina pun sudah sejak lama fokus untuk memberantas peredaran narkoba di Madina ini,” ungkapnya.
Alumni Akpol tahun 2003 ini juga menegaskan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmennya Polri dalam hal penyelamatan anak bangsa, agar tidak terjerumus dalam ketergantungan narkoba. Narkoba adalah salah satu wabah perusak anak bangsa.
“Kita komitmen berantas narkoba, sebelum memberantas dari luar, kita berantas terlebih dahulu dari dalam kita. Semua jajaran di Polres Madina, Insha Allah bebas narkoba,” jelasnya didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Irwan dan Kabag Ops Kompol M. Rusli.
Untuk mendukung kegiatan extraordinary ini, Reza mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif. Siap juga mencontohkan beberapa desa di Madina yang sudah mulai berperang melawan narkoba. Karena menurutnya, tanpa peran dari masyarakat, kepolisian tidak bisa juga membersihkan narkoba.
“Kita ajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif. Beberapa desa seperti desa Pidoli lombang, dan Perbangunan contohnya. Semua unsur dari kepemudaan hingga tokoh-tokoh masyarakatnya sudah berperan aktif,” tutur mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini.
Kapolres juga memaparkan pengungkapan narkotika jenis ganja dan shabu. Tanggal 11 September – 18 September 2023 berdasarkan dari 25 laporan Polisi yang bekerja, dan Polsek jajaran dengan total 32 TSK.
Lalu dari 25 Laporan dengan 26 tersangka (TSK) merupakan jaringan, 6 TSK berstatus pengguna atau pemakai dari 4 laporan polisi. Dengan barang bukti Sabu, 68,72 gram, Ganja 92 kg dan uang Rp12.530.000 rupiah. (AFSIR)



























