• Latest
  • Trending
  • All
Saudara Kandung Diduga Rampas Hak Waris Saudaranya

Saudara Kandung Diduga Rampas Hak Waris Saudaranya

3 April 2024
Terbaru! WhatsApp Sedang Uji Fitur Telepon Tanpa Akun

Terbaru! WhatsApp Sedang Uji Fitur Telepon Tanpa Akun

8 September 2026
Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat

INALUM Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah – Kalimantan Barat

7 September 2026
Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

7 September 2026
Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

7 September 2026
Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

7 September 2026
Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

7 September 2026
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Selasa, September 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Saudara Kandung Diduga Rampas Hak Waris Saudaranya

by Yunsigar
3 April 2024
in HUKRIM
Saudara Kandung Diduga Rampas Hak Waris Saudaranya

Padlina didampingi kuasa hukumnya.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Diduga merasa terzolimi terkait tanah warisan oleh saudara kandung, Fadlina Raya Lubis (55), warga Jalan Letda Sudjono, Kel Bandar Selamat, Kec Medan Tembung, melalui kuasa hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis, SH melakukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 279/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Menurut Mahmud Irsyad Lubis SH didampingi Iskandar SH kepada wartawan, Rabu (3/4/2024), hal itu berawal mengenai lahan tanah dan bangunan di Jalan Letda Sudjono No 163, Kel Bandar Selamat, Kec Medan Tembung berdasarkan SHM No 104 atas milik Hj Maryam Batubara.

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

“Dikarenakan Hj Maryam Batubara wafat tahun 2001, Sertifikat tersebut beralih ke ahli waris anak Alm Hj Maryam Batubara yang terdiri dari 6 orang, yaitu Fahril Fauzi Lubis, Fadlina Raya Lubis, Alm Yahya Payungan Lubis, Masdelina Lubis, Hasan Basri Lubis dan Alm Budi Iskandar Lubis yang meninggal tanpa memiliki anak,” kata Mahmud Irsyad.

Lanjutnya setelah surat tanah No 104 dengan ahli waris tersebut, Fadlina Raya Lubis dan Alm Yahya Payungan Lubis membuat kuasa No 33 tanggal 10 Mei 2001 kepada penerima kuasa Fahril Fauzi Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis, dengan tujuan untuk melakukan penjualan tanah beserta bangunan tersebut.

“Tetapi di tahun 2023 saat adanya gugatan ahli waris di Pengadilan Agama Medan, justru Fadlina Raya Lubis mendapati dan terkejut adanya Perikatan Jual Beli (PJB) No 68 tanggal 31 Juli 2006 yang dibuat oleh Notaris Alina Hanum SH yang kini Protokolnya Notaris Faridah Hanum SH, padahal Fadlina Raya Lubis tidak pernah hadir kehadapan Notaris tersebut, apalagi menandatangani PJB tersebut, bahkan ada juga surat kuasa No 69 tanggal 31 Juli 2006 yang tidak pernah dibuat Fadlina Raya Lubis, atas dasar itu, Fadlina Raya Lubis melakukan Gugatan Perdata di PN Medan, serta nantinya akan mempidanakan hal tersebut,” terang Mahmud Irsyad.

Mahmud Irsyad menerangkan bahwa pihaknya selalu kuasa hukum telah memblokir SHM 104 di Kantor BPN Medan.

“Hal itu sebagai upaya agar tergugat yang tak lain saudara klien kami, tidak melakukan hal yang lebih jauh lagi, makanya telah kita lakukan blokir pada tanggal tanggal 27 Maret 2023,” katanya.

Terpisah, Padlina Raya Lubis kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya merasa tidak beruntung punya saudara, karena dirinya merasa terzholimi akan hal harta warisan milik orangtuanya, serta dirinya meyakinkan bahwa tidak pernah membubuhkan tanda tangan di dalam Surat kuasa No 33, tanggal 10 Mei 2001 dan No 69 tanggal 31 Juli 2006.

“Melalui kuasa hukum, saya meminta keadilan, apalagi ada hak saya sebagai ahli waris, inilah yang selama ini saya rasakan oleh saudara saya, terutama abang saya,” bebernya sambil menyeka air matanya. (Irwan)

Post Views: 554
Tags: DidugaRampas Hak WarisSaudara KandungSaudaranya
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In