• Latest
  • Trending
  • All
Pengadilan Tipikor Medan Adili Mantan Kepsek MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis

Pengadilan Tipikor Medan Adili Mantan Kepsek MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis

5 Maret 2024
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

21 Oktober 2026
Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

Jelang Hari Jadi Humas Polri ke-75, Si Humas Polres Karo Gelar Bakti Sosial di Masjid Husnul Khotimah

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

Piala MPC Pemuda Pancasila: Eks Gelandang PSMS dan Sriwijaya Prediksi Medan Polonia Juara 

20 Oktober 2026
Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Dishub Langkat: Itu Akumulasi Anggaran PJU 2 Tahun

Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp50 Miliar, Dishub Langkat: Itu Akumulasi Anggaran PJU 2 Tahun

20 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pengadilan Tipikor Medan Adili Mantan Kepsek MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis

by Abi
5 Maret 2024
in HUKRIM
Pengadilan Tipikor Medan Adili Mantan Kepsek MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis, menjalani sidang perdana secara offline di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor, Senin (4/2)3/2024).

Warga Jalan Garu III Gang 13, Lingkungan III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu tersandung perkara tindak pidana korupsi bersama Parsaulian Siregar.

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Juliya Purba dalam dakwaan menguraikan, Nurkholidah Lubis melakukan penggalangan dan membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar, meubelair meja kursi belajar siswa serta menandatanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

Terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan Saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.

Dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras), wanita paruh baya itu kemudian memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp 119.900.000,-

“Terdakwa memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution,” urai Fauzan.

Selain itu, menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp 50 juta untuk kegiatan non-Kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.

Terdakwa memberikan pekerjaan rehabilitasi (rehab) ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp 277.180.000.

“Melakukan pembayaran senilai total Rp 277.000.000 untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, yang ditujukan kepada (terdakwa berkas terpisah) Parsaulian Siregar senilai Rp 192.000.000 dan saksi Didi Syahputra senilai Rp 85 juta,” katanya.

Terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total Rp 277.180.000 terdiri dari Rp 78.700.000 dan Rp 198.480.000 selanjutnya memerintahkan saksi Parsaulian Siregar untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut.

Penggunaan dana tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp 311.996.000.

Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Hakim ketua Oloan Silalahi didampingi anggota majelis M Nazir dan bu Rurita Ningrum melanjutkan persidangan, Senin (18/3/2024) mendatang untuk pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan tim JPU tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). (Red)

 

 

 

Post Views: 280
Tags: Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 MedanMantan Kepala Sekolah (Kepsek)menjalani sidang perdana secara offlineperiode 2018 hingga 2022
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 
HUKRIM

Polisi Gempur Sarang Narkoba Jermal 12, Amankan 3 Pengguna 

20 Oktober 2026
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HEADLINE

Polda Ungkap Korban dan Pelaku Penembakan Tanjung Morawa dari Ormas yang Sama

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

3 Pelaku Penembakan Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Perselisihan Antarormas

20 Oktober 2026
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan
HEADLINE

Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek: Pengedar Diringkus, Barak Dihancurkan

19 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In