• Latest
  • Trending
  • All
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

15 Januari 2024
3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

3 TNI Tewas di Lebanon, Indonesia Kutuk dan Tuntut Investigasi PBB

1 April 2026
Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel Polsek Bahorok

1 April 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Intensifkan Pengecekan Satkamling

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Tualang Intensifkan Pengecekan Satkamling

1 April 2026
Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

Harga PS5 Naik, Analis Prediksi Xbox dan Nintendo Switch 2 Bakal Menyusul 

1 April 2026
Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

Harga Minyak Merangkak Naik, Rupiah Sentuh 17 Ribu Per US Dolar

1 April 2026
Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

Teriakan Takbir Hantarkan Bosnia Herzegovina ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu:  Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

Bupati Pakpak Bharat Rakor di Kantor Gubsu: Bahas Penyelesaian Tapal Batas dengan Dairi

1 April 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

Murid di Salah Satu SD MIS di Langkat Mual dan Muntah Diduga Usai Mengkonsumsi Menu MBG

1 April 2026
Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

Miris! Untuk Ketiga Kalinya Italia Gagal ke Piala Dunia: Kini Jadi Bahan Olok-olokan

1 April 2026
Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

Pemerintah Batasi Pertalite untuk Mobil Pribadi: Hanya Bisa Isi Maksimal Rp 500 Ribu per Hari

1 April 2026
Masuk Finishing, Rico Waas dan Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Stadion Teladan Jelang AFF U-19

Masuk Finishing, Rico Waas dan Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Stadion Teladan Jelang AFF U-19

1 April 2026
Rabu, April 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

by Yunsigar
15 Januari 2024
in HUKRIM
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Dua anak Orang Utan yang berhasil diamankan petugas dari dua warga Aceh di Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua warga asal Aceh yang didakwa perdagangkan satwa dilindungi berupa 2 ekor anak utan (Pongo Abelii), diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.

Kedua terdakwa masing-masing, Reza Heryadi alias Ica, warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan Ramadhan alias Dani alias Bolang (berkas terpisah), warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Baca Juga

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

JPU pada Kejati Sumut Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (26/9/2023) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keesokan harinya tim bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup.

“Terdakwa Reza Heryadi alias ICA kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhan alias Dani alias Bolang,” jelasnya.

Setelah pengembangan, berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan Dede Syahputra Tanjung, ahli pada Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor BKSDA Sumut, sambung Febrina Sebayang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi yakni mawas Sumatera / orang utan Sumatera (Pongo Abelii) sesuai lampiran No. 61 yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup yang disimpan, dimiliki, diangkut dan diperniagakan terdakwa Reza Haryadi alias ICA adalah satwa yang dilindungi. Sedangkan perbuatan terdakwa yang telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, semakin berkurangnya populasi jenis primata tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan atas, surat dakwaan yang dibacakan JPU dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Red)

Post Views: 148
Tags: 2 Anak Orang UtanDiadiliPN MedanSatwa dilindungiWarga Aceh
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In