• Latest
  • Trending
  • All
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

15 Januari 2024
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

by Yunsigar
15 Januari 2024
in HUKRIM
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Dua anak Orang Utan yang berhasil diamankan petugas dari dua warga Aceh di Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua warga asal Aceh yang didakwa perdagangkan satwa dilindungi berupa 2 ekor anak utan (Pongo Abelii), diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.

Kedua terdakwa masing-masing, Reza Heryadi alias Ica, warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan Ramadhan alias Dani alias Bolang (berkas terpisah), warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

JPU pada Kejati Sumut Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (26/9/2023) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keesokan harinya tim bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup.

“Terdakwa Reza Heryadi alias ICA kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhan alias Dani alias Bolang,” jelasnya.

Setelah pengembangan, berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan Dede Syahputra Tanjung, ahli pada Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor BKSDA Sumut, sambung Febrina Sebayang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi yakni mawas Sumatera / orang utan Sumatera (Pongo Abelii) sesuai lampiran No. 61 yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup yang disimpan, dimiliki, diangkut dan diperniagakan terdakwa Reza Haryadi alias ICA adalah satwa yang dilindungi. Sedangkan perbuatan terdakwa yang telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, semakin berkurangnya populasi jenis primata tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan atas, surat dakwaan yang dibacakan JPU dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Red)

Post Views: 174
Tags: 2 Anak Orang UtanDiadiliPN MedanSatwa dilindungiWarga Aceh
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In