• Latest
  • Trending
  • All
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

15 Januari 2024
dr Galdy Wafie Ketua IDI Medan Periode 2026-2029

dr Galdy Wafie Ketua IDI Medan Periode 2026-2029

17 Mei 2026
Aktivis Garda AMPUH Soroti Temuan BPK di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan

Aktivis Garda AMPUH Soroti Temuan BPK di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan

17 Mei 2026
Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

Dr Misnan Aljawi Kembali Terpilih Sebagai Formatur DPC PPP Deli Serdang

17 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Padangsdimpuan Amankan Pria Bawa Ganja di Jalinsum

Satresnarkoba Polres Padangsdimpuan Amankan Pria Bawa Ganja di Jalinsum

17 Mei 2026
Juara 3 Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar

Juara 3 Besar Nasional, Tim Pertalight UPER Gagas Solusi Hak Pejalan Kaki di Kota Besar

17 Mei 2026
Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber

Hadapi Kenaikan Harga Pangan, UPER Berdayakan Warga Depok lewat Budikdamber

17 Mei 2026
Perlawanan Satu-satunya Jalan Menuju Keadilan bagi Palestina

Perlawanan Satu-satunya Jalan Menuju Keadilan bagi Palestina

17 Mei 2026
Pangdam I BB Ikuti Vidcon Launching 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

Pangdam I BB Ikuti Vidcon Launching 1.061 KDKMP oleh Presiden RI

17 Mei 2026
Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

16 Mei 2026
Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

16 Mei 2026
Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

Tim MIT Jatanras Polda Sumut Ungkap Aksi Begal Sadis Penumpang Angkot di Belawan

16 Mei 2026
Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

Panglima Geng Motor NKB Edarkan Vape Kandungan Narkoba Diringkus

16 Mei 2026
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

by Yunsigar
15 Januari 2024
in HUKRIM
Perdagangkan 2 Anak Orang Utan, Warga Aceh Diadili di PN Medan

Dua anak Orang Utan yang berhasil diamankan petugas dari dua warga Aceh di Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua warga asal Aceh yang didakwa perdagangkan satwa dilindungi berupa 2 ekor anak utan (Pongo Abelii), diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024) sore.

Kedua terdakwa masing-masing, Reza Heryadi alias Ica, warga Dusun Muda Usaha, Desa Ingin Jaya, Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan Ramadhan alias Dani alias Bolang (berkas terpisah), warga Dusun Makmur Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

JPU pada Kejati Sumut Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (26/9/2023) tim Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa anak orang utan dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keesokan harinya tim bersama dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih sedang melintas di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan terdakwa mengangkut satwa dilindungi 2 ekor anak orangutan dalam keadaan hidup.

“Terdakwa Reza Heryadi alias ICA kemudian diinterogasi tim Ditreskrimsus Polda dan BKSDA Sumut dan mengaku akan mendapatkan upah antar dari (terdakwa) Ramadhan alias Dani alias Bolang,” jelasnya.

Setelah pengembangan, berhasil mengamankan Ramadhan alias Dani alias Bolang dari kediamannya, Kamis (28/9/2023) dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan Dede Syahputra Tanjung, ahli pada Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor BKSDA Sumut, sambung Febrina Sebayang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi yakni mawas Sumatera / orang utan Sumatera (Pongo Abelii) sesuai lampiran No. 61 yang merupakan satwa yang dilindungi.

“Satwa dilindungi tersebut dalam keadaan hidup yang disimpan, dimiliki, diangkut dan diperniagakan terdakwa Reza Haryadi alias ICA adalah satwa yang dilindungi. Sedangkan perbuatan terdakwa yang telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, semakin berkurangnya populasi jenis primata tersebut yang pada akhirnya akan menyebabkan kepunahan.

Keduanya dijerat dengan pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Lucas Sahabat Duha, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan atas, surat dakwaan yang dibacakan JPU dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Red)

Post Views: 161
Tags: 2 Anak Orang UtanDiadiliPN MedanSatwa dilindungiWarga Aceh
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In