• Latest
  • Trending
  • All
Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina

Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina

10 Januari 2024
PON Bela Diri II/2025 Berakhir, Wushu Angkat Sumut Posisi Tujuh Besar

PON Bela Diri II/2025 Berakhir, Wushu Angkat Sumut Posisi Tujuh Besar

26 Oktober 2025
Polres Langkat Gerak Cepat Tangani Kasus Bullying Dua Pelajar SMA yang Viral di Medsos

Polres Langkat Gerak Cepat Tangani Kasus Bullying Dua Pelajar SMA yang Viral di Medsos

26 Oktober 2025
Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

26 Oktober 2025
Maruli Siahaan Kunjungi Panti Asuhan Zending Islam Indonesia, Rayakan Hari Santri Nasional

Maruli Siahaan Kunjungi Panti Asuhan Zending Islam Indonesia, Rayakan Hari Santri Nasional

26 Oktober 2025
Jumlah Penonton PSMS Terus Meningkat, Bobby Nasution Dorong Tumbuhnya Industri Sepakbola

Jumlah Penonton PSMS Terus Meningkat, Bobby Nasution Dorong Tumbuhnya Industri Sepakbola

26 Oktober 2025
Kebijakan Koperasi FKIM Sesuai Kesepakatan di Notaris

Kebijakan Koperasi FKIM Sesuai Kesepakatan di Notaris

26 Oktober 2025
Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar

Polsek Barusjahe dan Sat Reskrim Polres Karo Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Dasar

26 Oktober 2025
Bupati Palas Resmi Buka Operasi Mata Katarak Gratis di RSUD Sibuhuan

Bupati Palas Resmi Buka Operasi Mata Katarak Gratis di RSUD Sibuhuan

26 Oktober 2025
Polsek Barumun Tengah Laksanakan Pengamanan di Tempat Rumah Ibadah

Polsek Barumun Tengah Laksanakan Pengamanan di Tempat Rumah Ibadah

26 Oktober 2025
Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk 

Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk 

26 Oktober 2025
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025

Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025

26 Oktober 2025
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina

by Yunsigar
10 Januari 2024
in NUSANTARA
Audensi Madina Care ke BKN, Kewenangan Membatalkan SKTT Ditangan Bupati Madina
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Langkah untuk memperjuangkan Pelamar PPPK yang terdzolimi belum terhenti.

Setelah sempat audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Jakarta, Jum’at lalu, Madina Care audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Maruli Siahaan Kunjungi Panti Asuhan Zending Islam Indonesia, Rayakan Hari Santri Nasional

Bupati Palas Resmi Buka Operasi Mata Katarak Gratis di RSUD Sibuhuan

Dipimpin Founder Madina, Wadih Arrasyid audiensi sebelumnya dijadwalkan dengan Plt. Kepala Biro Humas BKN, Nanang Subandi. Namun akhirnya diterima oleh Pejabat Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Subagyo yang didampingi oleh Staf Pusat Pengelola Sistem Seleksi.

Dalam audiensi kali ini sebut wadih, tidak banyak perbedaan dengan hasil audiensi sebelumnya.

“Dalam audiensi dengan BKN tidak banyak perbedaan, karena kami hanya melaporkan beberapa permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen PPPK, seperti SKTT yang jadi pintu suap, adanya guru siluman, serta adanya honorer dadakan,” ungkapnya dalam pers rilisnya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini menyebutkan, Audiensi berlangsung kurang lebib 2 jam ini karena pihak BKN tertarik dengan data yang dibawa.

“Tadi cukup lama karena pihak BKN sangat tertarik dengan data yang kita bawa, terutama mengenai latar belakng guru siluman dan Honorer siluman yang kita sampaikan,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya kepada media, Wadih Alrasyid mengungkapkan bahwa kewenangan pembatalan SKTT adalah wewenang Bupati.

“Berdasarkan data-data dan tuntutan yang kami bawa, sama seperti sebelumnya keterangan dari Humas BKN bahwa Kewenangan membatalkan SKTT ini *Sepenuhnya ditangan Bupati*,” katanya lagi.

“Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa sampai hari ini Bupati masih berusaha mengulur waktu dan terus melempar bola. Ini akan menimbulkan kecurigaan masyarakat dan tentu kita boleh menduga-duga bahwa permasalahan ini asal mulanya *Karena Perintah Bupati*,” tutupnya.

Adapun beberapa poin yang disimpulkan dari rapat tersebut diantaranya :
1. Hasil akhir seleksi PPPK dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 pasal 3 dan pasal 38 ayat (1) dan (2).

2. Sesuai dengan Kepmendikbudristek no 298/M/2023 diktum E poin 6d Dasar Pembatalan adalah ketidaksesuaian (tidak objektif) pedoman pelaksanaan ujian, yakni ketidaksesuaian format yg diujikan dengan dokumen yang diminta panitia seleksi daerah di laman SSCASN sebagai dasar pengujian (dalam hal ini dokumen deskripsi diri) yg disertakan saat pendaftaran.

3. Bila demikian maka Panitia Seleksi Daerah telah melanggar prinsip seleksi pengadaan P3K sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 Pasal 3 (prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparansi, bersih dari parktik KKN dan tidak dipungut biaya.)

4. Karena SKTT adalah permohonan instansi terkait dalam hal ini Pemkab Mandailing Natal, maka pembatalan hasil SKTT adalah kewenangan PPK (Pejabat Pengawas Kepegawaian) yakni Bupati Mandailing Natal Sendiri.

5. Mengingat pengisian DRH yang saat ini berlangsung, sebaiknya Bupati Mandailing Natal segera mengirimkan *Surat Pembatalan SKTT* yang ditujukan Kepada Menteri PANRB dan tembusan kepada Panitia Seleksi Nasional (BKN), dan Kemdikbud RI. (Sir)

Post Views: 48
Tags: BKNBupati MadinaMadina CareMembatalkan SKTTPPPK
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam
NUSANTARA

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

26 Oktober 2025
Maruli Siahaan Kunjungi Panti Asuhan Zending Islam Indonesia, Rayakan Hari Santri Nasional
NUSANTARA

Maruli Siahaan Kunjungi Panti Asuhan Zending Islam Indonesia, Rayakan Hari Santri Nasional

26 Oktober 2025
Bupati Palas Resmi Buka Operasi Mata Katarak Gratis di RSUD Sibuhuan
KESEHATAN

Bupati Palas Resmi Buka Operasi Mata Katarak Gratis di RSUD Sibuhuan

26 Oktober 2025
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025
NUSANTARA

Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025

26 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan
NUSANTARA

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut
EKONOMI

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In