• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

8 Januari 2024
PPDS Hospital Based, RS Adam Malik Ditetapkan Sebagai RSPPU oleh Kemenkes RI

PPDS Hospital Based, RS Adam Malik Ditetapkan Sebagai RSPPU oleh Kemenkes RI

10 Maret 2026
Stok BBM Aman, Harga Tidak Akan Naik Hingga Lebaran

Stok BBM Aman, Harga Tidak Akan Naik Hingga Lebaran

10 Maret 2026
19.509 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia, Kemenhaj Terus Pantau Pemulangan

19.509 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia, Kemenhaj Terus Pantau Pemulangan

10 Maret 2026
Trump dan Putin Bahas Soal Perang Iran

Trump dan Putin Bahas Soal Perang Iran

10 Maret 2026
PABERSI dan POGTI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama: Ungkap Syukur Angkat Berat Dipertandingkan di PON NTT  

PABERSI dan POGTI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama: Ungkap Syukur Angkat Berat Dipertandingkan di PON NTT  

10 Maret 2026
Ketika Data Menjadi Air Mata: Kolaborasi Jurnalis Perempuan dan Seniman Hadirkan Teater Kemanusiaan di Medan

Ketika Data Menjadi Air Mata: Kolaborasi Jurnalis Perempuan dan Seniman Hadirkan Teater Kemanusiaan di Medan

10 Maret 2026
Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Seluruh Indonesia

Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Seluruh Indonesia

10 Maret 2026
Indosat Pastikan Jaringan di Aceh Aman Selama Ramadan, Hadirkan Program Surau Berdaya

Indosat Pastikan Jaringan di Aceh Aman Selama Ramadan, Hadirkan Program Surau Berdaya

10 Maret 2026
OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Sistem Dana Pensiun Nasional Sesuai Standar Global

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Sistem Dana Pensiun Nasional Sesuai Standar Global

10 Maret 2026
Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Wilayah Tanah Jawa, Polisi Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga

Nenek Tanpa Identitas Ditemukan di Wilayah Tanah Jawa, Polisi Imbau Warga Bantu Temukan Keluarga

10 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80

10 Maret 2026
Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan Pemkab Karo

Bupati Karo Pimpin Apel Gabungan Pemkab Karo

10 Maret 2026
Selasa, Maret 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

by Yunsigar
8 Januari 2024
in HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Pencawan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan Restu Utama Pencawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. 

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pencawan 1 Medan Restu Utama Pencawan, akhirnya divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/2024) petang.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai M Nazir didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan JPU.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

“Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” jelas hakim M Nazir.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara total sebesar Rp1.846.037.100 terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 dan dana Komite Sekolah.

Selain itu, mantan orang pertama di SMK Pencawan 1 Medan tersebut dipidana denda Rp300 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Restu Pencawan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.846.037.100. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU.

“Bila nantinya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana pidana 2 tahun penjara,” kata M Nazir.

Anggota majelis hakim Rurita Ningrum dalam amar putusan menguraikan, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) TA 2019, sama sekali tidak diketahui wakil kepala sekolah dan para guru dari mana sumber dananya.

Majelis hakim sependapat dengan ahli mengenai nilai kerugian keuangan negara mengenai adanya penyalahgunaan dana BOS TA 2018 untuk pengadaan buku Rp275 juta, di TA 2019 Rp331.863.000 dan pembangunan RPS sebesar Rp323.400.000 serta lainnya dengan total Rp1.846.037.100.

Sebelumnya, eks Bendahara Dana BOS Ismail Tarigan (berkas terpisah) divonis majelis hakim selama 72 bulan (6 tahun) penjara, juga diyakini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair JPU.

Ismail Tarigan juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa pidana tambahan membayar UP. Sebab fakta terungkap di persidangan, terdakwa tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, vonis majelis hakim untuk terdakwa Restu Pencawan lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Untuk terdakwa Ismail Tarigan lebih ringan 1,5 tahun. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu keduanya dituntut masing-masing 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Fauzan Irgi Hasibuan, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (Red)

Post Views: 203
Tags: Divonis Lebih 6 Tahun PenjaraKorupsi Dana BOSMantan Kepala Sekolah SMK PencawanPengadilan TipikorPN Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 
HUKRIM

Polsek Kutalimbaru Grebek Sarang Narkoba dan Lokasi  Judi Jackpot 

25 Februari 2026
Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  
HUKRIM

Residivis Curanmor Beraksi Lagi: Modus Bantu, Langsung Sikat Betor Korban  

25 Februari 2026
Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat
HUKRIM

Gunakan Masker, Seorang Pria Nekat Larikan Scoopy Wanita di Simpang Barat

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In