• Latest
  • Trending
  • All
Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PPKS, Kejaksaan Negeri Langkat Menerima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Dari Penyidik Polres Langkat,

Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PPKS, Kejaksaan Negeri Langkat Menerima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Dari Penyidik Polres Langkat,

10 Agustus 2023
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PPKS, Kejaksaan Negeri Langkat Menerima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Dari Penyidik Polres Langkat,

by Zulham
10 Agustus 2023
in HUKRIM
Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PPKS, Kejaksaan Negeri Langkat Menerima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Dari Penyidik Polres Langkat,
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

LANGKAT ( HARIANSTAR COM ) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Vesilan Bukit Oembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 atas nama tersangka berinisial S, DH ,SUG ,ISG dan AO.Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 12.10 Wib 
” JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka inisial AO, DH, SUG, dan ISG dari Tim Penyidik Polres Langkat terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.” Sebut Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun, S.H
Sementara sebelumnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib, JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, menerima penyerahan tersangka inisial S dari Tim Penyidik Polres Langkat terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021.
Bahwa tersangka inisial S (47), DH (28), SUG (58), dan ISG (25)  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap tersangka insisial S (47), AO (30), DH (28), SUG (58), dan ISG (25)  untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A di Medan sesuai ketentuan yang berlaku. 
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Bapak Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam keterangannya menyampaikan
”  Bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Lembaga yang berwenang melakukan Penuntutan. 
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut ditahap Persidangan ,ujar Sabri Marbun.
Bahwa berdasarkan hasi BPKP Nomor: PE.03.03/SR-20/PW-02/5.2/2022 Tanggal 21 September 2022 dengan hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 29.010.000.000,- (dua puluh Sembilan Milyar sepuluh juta rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menjelaskan, 
” Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres Langkat ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan. 
Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” ujarnya (LKT-1)
Post Views: 80
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In