• Latest
  • Trending
  • All
LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

18 November 2023
AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

26 Agustus 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

Waspada File ISO GTA VI Palsu 113GB Beredar di Torent 

26 Agustus 2026
Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
Penyanyi Legendaris Dolly Parton Meninggal Dunia 

Penyanyi Legendaris Dolly Parton Meninggal Dunia 

26 Agustus 2026
Terkait Tuntutan 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi, Kadiv Hukum: Pensiun AJB Bumiputera Telah Dibayar Sebagian 

Terkait Tuntutan 17 Pensiunan Perumda Tirtanadi, Kadiv Hukum: Pensiun AJB Bumiputera Telah Dibayar Sebagian 

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

26 Agustus 2026
Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Langsung Beraksi

Tanggapi Berita Viral Pungli Parkir, Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Langsung Beraksi

26 Agustus 2026
Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

Selain Perang, AS Luncurkan Operasi Economic Outcast Bidik Jalur Uang Iran

25 Agustus 2026
Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

25 Agustus 2026
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

Arab Saudi dan Prancis Tegaskan Dukungan Negara Palestina

25 Agustus 2026
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

by Zulham
18 November 2023
in HUKRIM
LBH Medan Praperadilan Kapolda dan Jajaran Terkait Penahanan Agus Surya 

Keluarga Agus Surya didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan usai mendaftarkan praperadilan ke PN Medan.  (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan praperadilan (prapid) terhadap Kapolda Sumut dan jajarannya terkait penangkapan dan penahanan Agus Surya.

Agus merupakan korban dugaan kriminalisasi atas penangkapan dan penahanan secara unprosedural yang dilakukan oleh Polsek Sunggal pada 19 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

Penangkapan tersebut terjadi karena adanya pemberitaan yang viral terkait penganiayaan yang dilakukan oleh R terhadap Agung (Petugas Dishub).

Dalam kejadian tersebut, Agus sedang menumpang kendaraan R dikarenakan mereka satu tempat pekerjaan yang sama dan selama menumpang Agus memberikan upah per harinya sebesar Rp 5 ribu.000 kepada R.

Perlu diketahui jika agus tidak hanya menumpang dengan R, terkadang juga menumpang dengan tetangganya dikarenakan Agus tidak memiliki kendaraan.

Maka terkait penangkapan dan penahanan unprosedural tersebut, LBH Medan mendapatkan beberapa kejanggalan.

Pertama, surat tembusan penangkapan dan penahanan Agus tidak diberikan kepada keluarga padahal sudah diamanat secara tegas dan jelas dalam Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (3) KUHAP.

Kedua, ketika pihak Polsek sunggal menjumpai Nurul Aini (istri Agus), pihak polsek mengatakan jika suaminya tidak bersalah.

Ketiga, pasca ditangkap dan ditahan Nurul Aini mendatangi polsek dan berjumpa yang diduga penyidik pembantu dalam perkara a quo mengatakan, jika suami ibu hanya sebagai penjamin.

Keempat, saat ditahan diduga Agus dimintai uang Rp 500 ribu sebagai uang kebersamaan.

Kejanggalan tersebut semakin nyata dan kuat ketika laporan dugaan pelanggaran kode etik Polsek Sunggal ditolak Kabid Propam dengan alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan undang-undang serta aturan hukum lainya.

“Atas kejadian ini, LBH secara resmi telah mengajukan prapid terhadap Kapolda Sumut dan jajaranya sebagaimana surat tanda terima permohonan praperadilan nomor: 82/Pid.Pra/2023/PN MDN, tertanggal 15 November 2023,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (17/11/2023).

Ditambahkan Irvan, LBH Medan meyakini Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mengabulkan permohonan Praperadilan a quo dan menegakkan keadilan terhadap Agus, dikarenakan sesungguhnya Agus tidak memiliki  sikap batin yang jahat (mens rea) dan tidak melakukan perbuatan (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Oleh karena itu sudah seharusnya Agus dibebaskan sebagaimana asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan),” jelas Irvan.

LBH menduga, sambung Irvan, penangkapan dan penahanan tersebut dipaksakan dan bentuk latah terhadap video viral.

“Maka tindakan penangkapan dan penahanan tersebut jelah telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, jo Pasal 18 dan 21 ayat 3 KUHAP.Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 7 Deklarasi Universal HAM Jo. Pasal 26 UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International covenant on civil and political rights (ICCPR),” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa setiap hak warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila tidak senang dengan kinerja kepolisian.

“Elegannya silahkan tempuh jalur hukum lainnya bila mana kinerja kepolisian tidak sesuai dengan yang diharapkan warga masyarakat,” tandas Hadi. (red)

Post Views: 207
Tags: Agus SuryaKapolda SumutLBH MedanPraperadilan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!
HEADLINE

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 
HUKRIM

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI
HUKRIM

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

26 Agustus 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

25 Agustus 2026
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara
HUKRIM

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In