RP terduga pelaku BD sabu dari Desa Sukadamai, saat diinterogasi personel CPM. (Foto : Ist)
SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Menyikapi informasi dari masyarakat adanya pengedar sabu di Serdang Bedagai (Sergai).
Personel Penyelidikan, Pengamanan Fisik (Lidpamfik) Denpom I/1 Pematang Siantar melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu, di Desa Suka Damai kecamatan Sei Bamban Kab. Sergai, Minggu (20/8/2023) kemarin.
Hasilnya sungguh menggembirakan, Sersan Satu CPM L. Tamba berhasil mengamankan RP (27) warga Dusun 3 Merah Putih Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Saat pelaku disuruh membuka dan mengeluarkan isi dompetnya, ditemukan 12 paket Narkotika diduga sabu paket kecil, dan setelah ditimbang beratnya sebanyak 13.18 Gram.
Menurut keterangan dari Markas Sub denpom I/1-1 Tebingtinggi melalui selular, Senin (21/8/2023) malam membenarkan penangkapan ini.
Kronologis kejadian menyebutkan, informasi yang diterima awalnya kalau dalam peredaran sabu didaerah tersebut, diduga ada keterlibatan oknum TNI.
Komandan SubDenpom I/1 P. Siantar segera memerintahkan personel Lidpamfik, untuk melakukan pendalaman kelokasi yang dimaksud sesuai laporan warga, Minggu (20/8/2023) malam.
Semula personel Lidpamfik Sub Denpom I/1 PS berhasil mengamankan G yang saat itu lagi mengkonsumsi sabu, dikawasan Dusun 3 Merah Putih. Interogasi awal dari G menyebutkan, kalau sabu itu diperolehnya dari RP.
Tak mau kehilangan buruannya, personel CPM yang berpakaian preman langsung menggeruduk ke rumah RP dan dari dalam kamarnya berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Saat akan diamankan, ternyata R dan G mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri.
RP berhasil diamankan dirumah Wak Abah, yang tak jauh dari kediamannya sementara G kabur melarikan diri.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RP dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi dan setelah selesai diinterogasi pelaku diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
RP mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari teman sekampungnya H, yang juga warga Dusun 3 Merah Putih Desa Suka Damai kecamatan Sei Bamban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel Lidpamfik Sub denpom I/1 P. S yakni Sabu – Sabu sebanyak 13.18 gram dalam plastik Klip, uang sebanyak Rp550.000, 1 Dompet warna ungu, 1 pipet sedotan, 1 HP merek vivo, 21 plastik ukuran 10 Gram. ( biets).
RP terduga pelaku BD sabu dari Desa Sukadamai, saat diinterogasi personel CPM. (Foto : biets) Denpom I/1 P. Siantar Amankan BD Sabu dari Suka Damai
SERGAI (HARIANSTAR.COM) –
Menyikapi informasi dari masyarakat adanya pengedar sabu di Serdang Bedagai (Sergai).
Personel Penyelidikan, Pengamanan Fisik (Lidpamfik) Denpom I/1 Pematang Siantar melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu, di Desa Suka Damai kecamatan Sei Bamban Kab. Sergai, Minggu (20/8/2023) kemarin.
Hasilnya sungguh menggembirakan, Sersan Satu CPM L. Tamba berhasil mengamankan RP (27) warga Dusun 3 Merah Putih Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Saat pelaku disuruh membuka dan mengeluarkan isi dompetnya, ditemukan 12 paket Narkotika diduga sabu paket kecil, dan setelah ditimbang beratnya sebanyak 13.18 Gram.
Menurut keterangan dari Markas Sub denpom I/1-1 Tebingtinggi melalui selular, Senin (21/8/2023) malam membenarkan penangkapan ini.
Kronologis kejadian menyebutkan, informasi yang diterima awalnya kalau dalam peredaran sabu didaerah tersebut, diduga ada keterlibatan oknum TNI.
Komandan SubDenpom I/1 P. Siantar segera memerintahkan personel Lidpamfik, untuk melakukan pendalaman kelokasi yang dimaksud sesuai laporan warga, Minggu (20/8/2023) malam.
Semula personel Lidpamfik Sub Denpom I/1 PS berhasil mengamankan G yang saat itu lagi mengkonsumsi sabu, dikawasan Dusun 3 Merah Putih. Interogasi awal dari G menyebutkan, kalau sabu itu diperolehnya dari RP.
Tak mau kehilangan buruannya, personel CPM yang berpakaian preman langsung menggeruduk ke rumah RP dan dari dalam kamarnya berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Saat akan diamankan, ternyata R dan G mencoba memberikan perlawanan dan melarikan diri.
RP berhasil diamankan dirumah Wak Abah, yang tak jauh dari kediamannya sementara G kabur melarikan diri.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RP dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi dan setelah selesai diinterogasi pelaku diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
RP mengaku kalau sabu itu diperolehnya dari teman sekampungnya H, yang juga warga Dusun 3 Merah Putih Desa Suka Damai kecamatan Sei Bamban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel Lidpamfik Sub denpom I/1 P. S yakni Sabu – Sabu sebanyak 13.18 gram dalam plastik Klip, uang sebanyak Rp550.000, 1 Dompet warna ungu, 1 pipet sedotan, 1 HP merek vivo, 21 plastik ukuran 10 Gram. ( biets).



























