DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Polsek Pancur Batu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai dugaan oknum polisi yang menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku pencurian handphone yang membawa senjata tajam di sebuah hotel pada Jumat (21/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU Junaidi A. Karo Sekali, S.H., menjelaskan bahwa unitnya menangani laporan dugaan pencurian handphone sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Persadaan Putra.
Berdasarkan keterangan tertanggal 23 September 2025, benar bahwa pelapor menghubungi Brigadir S.H. untuk datang ke sebuah kafe di sekitar Hotel Crystal, tepatnya di depan Royal Sumatera, guna mencari keberadaan pelaku pencurian. Upaya tersebut dilakukan dengan cara meminta seorang pegawai toko (teman pelaku) untuk mengajak pelaku bertemu.
Setibanya di lokasi, Brigadir S.H. bertemu dengan korban. Tidak lama kemudian, keluarga korban juga tiba di tempat tersebut.
Beberapa saat berselang, pegawai perempuan tersebut menghubungi korban dan menyebut bahwa kedua pelaku sudah berada di Hotel Crystal serta bahwa ia berada di salah satu kamar, yaitu kamar nomor 22. Mendengar itu, korban dan keluarganya langsung bergerak menuju hotel tanpa mengajak atau berkomunikasi dengan Brigadir S.H.
Brigadir S.H. kemudian menyusul korban ke Hotel Crystal. Saat tiba, ia melihat korban dan keluarganya telah menggiring serta mengikat salah satu pelaku berinisial GD, lalu memasukkannya ke dalam bagasi mobil milik korban.
Pada saat itu, abang korban menyerahkan sebilah senjata tajam berupa pisau kepada Brigadir S.H. yang menurut keterangan keluarga korban ditemukan di pinggang pelaku GD. Pelaku lainnya, berinisial RK, juga terlihat telah diamankan oleh keluarga korban ke dalam mobil mereka.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Junaidi.
Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka sudah berjalan sesuai prosedur.
“Berkas perkara dengan Laporan Polisi Nomor LP/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek Pancur Batu atas nama pelapor Persadaan Putra, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu pada Kamis, 20 November 2025,” jelasnya. (HS)


























