• Latest
  • Trending
  • All
PB HMI Minta Kapolri dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Kombes Teguh Triwantoro

PB HMI Minta Kapolri dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Kombes Teguh Triwantoro

26 April 2023
Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

17 Desember 2025
Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

17 Desember 2025
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

17 Desember 2025
Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

17 Desember 2025
Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

17 Desember 2025
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

17 Desember 2025
Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

17 Desember 2025
Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

17 Desember 2025
Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

16 Desember 2025
Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

16 Desember 2025
Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut

Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Penyemangat Pascabencana di Sumut

16 Desember 2025
Polsek Mardingding Bersama TNI dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Lingga Muda

Polsek Mardingding Bersama TNI dan Warga Gelar Gotong Royong di Desa Lingga Muda

16 Desember 2025
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PB HMI Minta Kapolri dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Kombes Teguh Triwantoro

by Ratih
26 April 2023
in HEADLINE, TNI/POLRI
PB HMI Minta Kapolri dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Kombes Teguh Triwantoro
FacebookWhatsappTelegram
Wasekjen PB HMI M Nur Latuconsina 

Baca Juga

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara oleh Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik menimbulkan kontroversi.

Wasekjen PB HMI M Nur Latuconsina pun angkat bicara dan meminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo dan Kompolnas melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelanggaran tersebut.

“Jangan dibiarkan jadi bola liar, mau kemana dibawa kasus ini kalau terus menjadi santapan publik. Kita minta Kapolri dan Kompolnas lakukan pemeriksaan terhadap Kombes Teguh,” katanya. Rabu, (26/4/2023).

Lanjut Nur, banyak pendapat dan asumsi yang beredar di publik yang belum tentu kebenarannya. Saat ini netizen berpendapat bebas tanpa fakta yang benar. 

Belum lagi, beber Nur, dimana Eks Kabid Propam Polda Kaltara tersebut memberikan keterangannya dihadapan Kapolda bahwa hidup menjadi macan ditengah kambing yang memakan rumput.

“Inikan tidak memperlihatkan jiwa kesatria, seorang anggota Kepolisian. Kalau memang tidak salah, ya ajukan saja pembelaan di internal atau Komite Etik Polri. Gak perlu sok jago menentang pimpinan di publik,” ucap Wasekjen PB HMI tersebut.

PB HMI melihat dan berdasarkan data yang diterima, diduga ada pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan oknum berpangkat Kombes tersebut.

Dimana, SP2HP yang ditujukan ke pendumas di Bid Propam yang beredar, disebutkan bahwa Eks Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK terbukti bersalah berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal.

“Loh inikan aneh bin ajaib,” ucapnya. 

Seharusnya, lanjut Nur, di dalam pasal 1 angka 23 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, terduga pelanggar dinyatakan terbukti bersalah setelah melewati sidang KKEP. Dan kalau perkara oknum anggota kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan gelar perkara, maka sifatnya adalah rekomendasi.

Rekomendasi itu apakah dapat atau tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Dan pelanggarannya dengan kategori, ringan, sedang atau berat.

“Bukan sebaliknya, menyatakan terbukti bersalah, padahal belum diputuskan oleh KKEP. Inikan kita bertanya, ada apa, apa ada yang pesan?,”  tanya Nur.

Selain itu, pencopotan jabatan Kombes Teguh Triwantoro kan hanya sementara, juga terkait barang bukti BBM yang hilang, dan itu sudah dijelaskan oleh Kapolda Kaltara dan juga Humas Mabes Polri.

Apalagi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan menerima uang suap tersebut fitnah, kasusnya berakhir dengan restoratif justice.

“Jadi jangan digoreng kesana kemari. Kan jelas perintah Kapolri Listio Sigit Prabowo, sikat habis pelaku ilegal mining. Apalagi, oknum Hasbudi sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” tegas Nur.

MINTA SUGENG IPW FOKUS KASUS YANG DIHADAPINYA.

Nur juga mengomentari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso untuk tidak menari-nari dilumpur yang kotor dan fokus saja pada kasus yang dihadapinya yakni dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Spri Wamenkumham di Bareskrim Polri.

“Sudahlah pak Sugeng, fokus saja pada masalah anda. Jangan cari momen dan panggung,” pintanya.

Nur pun meminta semua pihak untuk menahan diri, berilah waktu pada Polri untuk mengusut dan menyelesaikan masalah Polda Kaltara berdasarkan transparansi, profesional dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Segera bentuk tim khusus untuk usut dugaan pelanggaran eks Kabid Propam Pold Kaltara,” tutupnya.(red)

Post Views: 65
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 
HEADLINE

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

17 Desember 2025
Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 
HEADLINE

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

17 Desember 2025
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi
HEADLINE

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

17 Desember 2025
Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf
HEADLINE

Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

17 Desember 2025
Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah
NUSANTARA

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

17 Desember 2025
Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol
NUSANTARA

Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

16 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In