Awas, Jangan Buang Sampah Sembarangan! Denda Rp10 Juta
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Kepada seluruh warga Kota Medan diingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan lagi, terutama ke dalam sungai. Karena, terhitung mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan mulai memberlakukan Perda No. ...
Read more



















