2 Terdakwa Hasil Penggerebekan ‘Kampung Narkoba’, Jalani Sidang Perdana
MEDAN (HARIANSTAR.COM) - Dua terdakwa kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu, Tengku Imran Yusuf alias Ampun (39) dan Syafwan Habibi (40), menjalani sidang perdana di Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) ...
Read more




















