• Latest
  • Trending
  • All
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

16 November 2024
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

Salah Tangkap, Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Diturunkan dari Pesawat Garuda

16 Oktober 2025
Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Melalui Tatap Muka, Bhabinkamtibmas Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

16 Oktober 2025
Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

Atlet Silat Sumut Siap Berikan yang Terbaik di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

16 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai

by redaktur1
16 November 2024
in POLITIK
Ketua DPRD Medan Nilai Plt PUD Pasar Langgar Aturan Lakukan Mutasi Pegawai
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, dinilai mengabaikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan No. 823/25.K tanggal 24 September 2024. Dalam SK yang diteken Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution itu, jelas disebutkan bahwa Plt Dirut dilarang membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis.

“Kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wali Kota Medan melalui Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan dan tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil dan strategis,” tulis surat keputusan Wali Kota Medan yang ditetapkan pada 24 September 2024 itu.

Baca Juga

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

DPRD Medan dan Konjen Tiongkok Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan Budaya dan Pariwisata

Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan di Sunggal

Menyikapi ini, Ketua DPRD Medan Drs Wong Chun Sen MPdB menilai, mutasi besar-besaran yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan terhadap puluhan pegawai, kepala pasar dan jabatan lainnya, melanggar aturan dan mengabaikan SK Wali Kota Medan.

“Plt yang melakukan kebijakan strategis dan prinsipil harus yang defenitif. Apalagi sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota saat pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar atas larangan melakukan kebijakan prinsipil dan strategis itu,” tegas Politisi PDIP yang selalu vokal ini kepada wartawan, Sabtu (16/11).

Wong Chun Sen mengaku akan menelaah masalah di PUD Pasar Medan itu dan akan melakukan langkah-langkah lanjut, usai alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Medan terbentuk. “Kami akan sikapi ini. Tunggu AKD DPRD Medan selesai,” tandasnya.

Sementara, Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hafifuddin menilai,kebijakan Plt Dirut PUD Pasar ini bertentangan dengan SE BKN No. 1 Tahun 2021. “Dalam SE BKN No. 1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. “Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan, Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” tegasnya.

Hafifuddin menuding, kebijakan Imam berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.

“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi-mutasian. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or dislike. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” tegasnya.

Sementara, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi membantah melanggar aturan dalam mutasi pegawai di perusahaan itu. Menurutnya, dia sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Medan.

“Tentu kami memegang teguh apa yang disampaikan dalam SK Wali Kota tersebut. Kami sudah berkomunikasi dengan Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan terkait prinsipil dan strategis tersebut,” katanya.

“Tidak ada perubahan struktur organisasi, dan yang kami lakukan adalah mengisi kekosongan jabatan. Kami juga melakukan penyegaran. Hal ini merupakan lumrah dan baik dilakukan dalam suatu organisasi perusahaan. Plt Dirut sebelum ini pun juga pernah melakukan. Jadi anggapan kami mengesampingkan SK Wali Kota tersebut tidak benar,” tegasnya.

Disinggung tentang regulasi lain atas larangan Plt dalam membuat kebijakan strategis diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD, mantan Direktur SDM PUD Pasar ini tak menjawab.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh media, pada Selasa (13/11/2024) lalu, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melakukan mutasi puluhan pegawainya. Pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu.

Pegawai yang namanya enggan ditulis itu, mengaku mutasi dilakukan mendadak dan sewenang-wenang. Tak ada peringatan atau pelanggaran yang dilakukannya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan. Jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt. Saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Walikota Medan meninjau masalah ini,” pungkas sumber, Kamis (14/11/2024) sembari mengaku belum menerima SK Mutasi.

Kebijakan Imam Abdul Hadi juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam PP ini diatur bahwa kebijakan strategis di BUMD hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang sah atau definitif, termasuk Direktur Utama yang telah diangkat sesuai mekanisme yang berlaku. Plt tidak memiliki kewenangan yang sama untuk melakukan perubahan kebijakan strategis atau prinsipil.

Tabrakan aturan pada mutasi pegawai perusahaan plat merah ini juga disebut-sebut bisa menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Komisaris BUMD.

“Dalam Permendagri No. 37/2018 menegaskan bahwa keputusan penting seperti pengangkatan, pemberhentian, atau mutasi pegawai di BUMD harus dilakukan oleh pejabat yang definitif, bukan oleh Plt,” ujar sumber. (irw)

Post Views: 57
ShareSendShare
redaktur1

redaktur1

Baca Juga

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026
NUSANTARA

DPRD Pakpak Bharat Gelar Sidang Paripurna APBD Pakpak Bharat 2026

1 Oktober 2025
DPRD Medan dan Konjen Tiongkok Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan Budaya dan Pariwisata
POLITIK

DPRD Medan dan Konjen Tiongkok Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan Budaya dan Pariwisata

23 September 2025
Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan di Sunggal
POLITIK

Komisi IV DPRD Medan Desak Pemko Bongkar Pagar Besi yang Tutup Akses Jalan di Sunggal

23 September 2025
Komisi IV DPRD Medan Ultimatum Pengembang City View Dua Minggu untuk Lengkapi Izin dan Atasi Dampak Warga
POLITIK

Komisi IV DPRD Medan Ultimatum Pengembang City View Dua Minggu untuk Lengkapi Izin dan Atasi Dampak Warga

23 September 2025
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Program Zero Lampu Padam
POLITIK

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Program Zero Lampu Padam

22 September 2025
Ketua Komisi I DPRD Medan Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Gagal Jalankan Tugas
POLITIK

Ketua Komisi I DPRD Medan Nilai Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan Gagal Jalankan Tugas

22 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In