MEDAN – Dua unit rumah toko (ruko) yang berdiri di Jalan Makmur No. 61, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, diduga terus dibangun meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (20/2) menunjukkan tidak adanya papan informasi izin resmi yang terpasang di area pembangunan. Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja bangunan mengaku pihak ketertiban pernah datang ke lokasi, namun belum dapat memastikan secara rinci instansi yang dimaksud.
“Sudah pernah trantib datang, Bang. Katanya izin lagi diurus. Kalau KRK sudah ada,” ujarnya singkat sambil enggan menyebutkan identitas.
Pembangunan ruko di Jalan Makmur tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan sejak awal menuai sorotan publik. Hingga kini, bangunan tersebut diduga belum mengantongi PBG resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perizinan bangunan gedung.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Antonius D. Tumanggor, menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga instansi teknis seperti Satpol PP dan Perkimcikataru Kota Medan.
Menurut politisi Partai NasDem tersebut, lemahnya pengawasan perizinan bangunan dapat berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menunjukkan tidak maksimalnya dukungan terhadap program Wali Kota Medan, Rico Waas.
“PBG itu bukan untuk menakut-nakuti pengembang. Justru PBG menjamin bangunan aman, sesuai standar teknis keselamatan, dan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini juga melindungi pemilik bangunan dari sanksi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak permasalahan di lapangan muncul akibat pembangunan yang mengabaikan RTRW, seperti banjir, tersumbatnya drainase, hingga penggunaan badan jalan yang merugikan masyarakat sekitar.
Untuk itu, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Medan ini mendesak Satpol PP dan Perkimcikataru agar segera melakukan penindakan tegas terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Perkimcikataru Kota Medan, Affan Harahap, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Hal senada juga disampaikan Lurah Sei Agul, Surya, yang menyebutkan bahwa pihak kelurahan sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Makmur tersebut.



























