• Latest
  • Trending
  • All
2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

25 Mei 2023
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

by Ratih
25 Mei 2023
in ADVERTORIAL, NUSANTARA, POLITIK
2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
FacebookWhatsappTelegram
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M saat menyerahkan Laporan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE. (ft/ist)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Januari 2024, DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan berencana mensahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terharap Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Menurut Hasyim SE, peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas justru mempersulit daerah dalam meningkatkan pendapatannya.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat memimpin Rapat Sidang Paripurna. (ft/ist) 

“Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan belanja yang selalu meningkat, perlunya keleluasan pemerintah kota dalam menyesuaikan PAD-nya. Itu dilakukan guna menutupi setiap tambahan kenaikan belanja,” ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua yakni, H Ikhwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan T Bahrum Syah.

Hasyim yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, hal ini juga mengindikasikan mendesaknya upaya perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pemerintah dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan, khususnya bagi pemerintah kabupaten/Kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala. (ft/ist)

“Hal ini yang kita lakukan dan sangatlah perlu segera disusun rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pengintegrasikan seluruh peraturan daerah Kota Medan terkait Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas Hasyim SE.

Pembahasan Yang Baik, ‘Lahirkan’ Perda Yang Baik


Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasutin S.E, M.M saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (ft/ist)

SEMENTARA Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang didampingi Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan DPRD Medan. 

Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M dan Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rahman. (ft/ist)

“Selain itu juga mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Dalam penjelasannya, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, kata Bobby Nasution, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan diberlakukannya Undang–Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ikhwan Ritonga. (ft/ist)

Menurut Bobby Nasution, hal itu akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Di sisi lain, penyederhanaan retribusi dimaksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dimana pada gilirannya akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.

Lebih jauh Bobby Nasution memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Anggota DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik. (ft/ist)

Selanjutnya, tambah Bobby Nasution, pasal 187 huruf B UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28 

Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sejumlah Perangkat OPD Kota Medan. (ft/ist) 

Tampak hadir pada Rapat Sidang Paripurna tersebut, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dan anggota DPRD Kota Medan, wartawan dan tamu undangan. (adv/irw)

Post Views: 263
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan
NUSANTARA

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar
NUSANTARA

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu
NUSANTARA

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan
KOTA MEDAN

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi
HEADLINE

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong
NUSANTARA

Bupati Karo Sambangi Warga Desa Kutagugung, Perkuat Gotong Royong

5 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In