• Latest
  • Trending
  • All
2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

25 Mei 2023
Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

Disaksikan Bobby Nasution, Erick Thohir dan Jokowi, Timnas U-19 Gagal Tundukkan Australia

12 Juni 2026
Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

12 Juni 2026
Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

Antisipasi Pungli, Dinas Pariwisata Karo dan Polsek Berastagi Gelar Patroli Gabungan di Kawasan Wisata Doulu

12 Juni 2026
Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina

12 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

12 Juni 2026
Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

Maling Kotak Infaq Masjid Taqwa Muhammadiyah Terekam CCTV

12 Juni 2026
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Permudah Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah di Jawa Timur

12 Juni 2026
Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

12 Juni 2026
Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

Bupati Karo Lantik 13 Pejabat Pengawas, Perkuat Pelayanan Publik

12 Juni 2026
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

by Ratih
25 Mei 2023
in ADVERTORIAL, NUSANTARA, POLITIK
2024, DPRD Medan & Pemko Medan Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
FacebookWhatsappTelegram
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M saat menyerahkan Laporan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE. (ft/ist)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Januari 2024, DPRD Medan dan Pemerintah Kota Medan berencana mensahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat memimpin Rapat Sidang Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terharap Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Menurut Hasyim SE, peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas justru mempersulit daerah dalam meningkatkan pendapatannya.

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE saat memimpin Rapat Sidang Paripurna. (ft/ist) 

“Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan belanja yang selalu meningkat, perlunya keleluasan pemerintah kota dalam menyesuaikan PAD-nya. Itu dilakukan guna menutupi setiap tambahan kenaikan belanja,” ujar Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi tiga Wakil Ketua yakni, H Ikhwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan T Bahrum Syah.

Hasyim yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, hal ini juga mengindikasikan mendesaknya upaya perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pemerintah dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan, khususnya bagi pemerintah kabupaten/Kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ikhwan Ritonga dan Rajuddin Sagala. (ft/ist)

“Hal ini yang kita lakukan dan sangatlah perlu segera disusun rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pengintegrasikan seluruh peraturan daerah Kota Medan terkait Pajak dan Retribusi Daerah,” jelas Hasyim SE.

Pembahasan Yang Baik, ‘Lahirkan’ Perda Yang Baik


Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasutin S.E, M.M saat membacakan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (ft/ist)

SEMENTARA Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang didampingi Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrahman berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibahas dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersama dengan DPRD Medan. 

Dengan demikian dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M dan Wakil Wali Kota Medan, H Aulia Rahman. (ft/ist)

“Selain itu juga mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Dalam penjelasannya, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, kata Bobby Nasution, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis pungutan daerah dan memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dengan diberlakukannya Undang–Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar, karena daerah dapat dengan mudah menyesesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya restrukturisasi pajak,” ungkapnya.

Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution S.E, M.M dan Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Ikhwan Ritonga. (ft/ist)

Menurut Bobby Nasution, hal itu akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan. Di sisi lain, penyederhanaan retribusi dimaksud akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dimana pada gilirannya akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi daerah.

Lebih jauh Bobby Nasution memaparkan, dalam pasal 94 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Anggota DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik. (ft/ist)

Selanjutnya, tambah Bobby Nasution, pasal 187 huruf B UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28 

Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Sejumlah Perangkat OPD Kota Medan. (ft/ist) 

Tampak hadir pada Rapat Sidang Paripurna tersebut, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dan anggota DPRD Kota Medan, wartawan dan tamu undangan. (adv/irw)

Post Views: 238
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi
NUSANTARA

Pemkab Karo Buka Pencanangan dan Apel Siaga Pelaksanaan Sensus Ekonomi di Berastagi

12 Juni 2026
Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah
NUSANTARA

Pewarta Polrestabes Medan Sapa Warga Lewat Jumat Barokah

12 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata
NUSANTARA

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda
NUSANTARA

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80
NUSANTARA

Kapolres Langkat Pimpin Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80

11 Juni 2026
Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina  ​
NUSANTARA

Optimalkan Persiapan Monitoring Desa Percontohan, TP PKK Kabupaten Karo Gelar Rakor Bersama Dewan Pembina ​

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In