SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Wakil Bupati (Wabup) Samosir, Martua Sitanggang menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir
Turut hadir, Forkopimda, Asisten III, para staf ahli Bupati, serta pimpinan OPD Kabupaten Samosir, Senin (7/8/2023) di Pangururan.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon didampingi Pantas M. Sinaga setelah dinyatakan kuorum sesuai dengan kehadiran anggota DPRD Samosir.
Wakil Bupati mengatakan, perubahan KUA PPAS disampaikan dalam upaya penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan yang dimuat dalam belanja Daerah serta penyesuaian pembiayaan daerah yang telah disesuaikan dengan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun 2022. Berbagai penyempurnaan atas agenda penting yang akan disesuaikan adalah perubahan kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan yang ditujukan pada proses penanganan berbagai isu strategis guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran, meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur serta mengurangi kesenjangan pembangunan wilayah.
Diharapkan rencana target indikator makro yang menjadi ukuran pencapaian pembangunan Kabupaten Samosir pada tahun 2023 akan dapat terwujud sesuai target RPJMD 2021-2026 dengan rincian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 %, angka kemiskinan adalah sebesar 11,67 %, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,16%, gini rasio sebesar 0,298 poin dan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 70,73%.
Untuk mencapai target indikator makro, Wabup Samosir menyampaikan pokok-pokok perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yaitu kebijakan pendapatan daerah pada P-APBD tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp876.723.343.252 menjadi Rp. 886.514.443.574,- bertambah sebesar 9.791.100.332, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. Rp83.543.359.252 menjadi 75.543.359.252 atau berkurang sebesar Rp8.000.000.000. Pendapatan Transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan Rp793.179.984.000 menjadi Rp. Rp803.068.541.714nbertambah sebesar Rp9.888.557.714.
Kebijakan Belanja daerah tahun 2023 yang semula ditargetkan sebesar Rp892.723.343.252 menjadi Rp954.978.645.250,- bertambah sebesar Rp. Rp62.255.301.998. Penambahan belanja tersebut merupakan pengalokasian sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari dana fisik, Silpa JKN, Silpa biaya retensi (Pemeliharaan) dan kontruksi dalam pekerjaan serta belanja yang bersumber dari pendapatan Transfer antar daedaera
Kebijakan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah anggaran 2023 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp21.000.000.000,- menjadi Rp68.464.201.676 bertambah Rp47.464.201.676. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp5.000.000.000, menjadi Rp0 setelah perubahan.
Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Wabup Samosir, Martua Sitanggang meminta DPRD Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran.
“Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Samosir negeri indah kepingan surga titik awal peradaban Batak kearah yang lebih baik,” tutupnya. (JB Rumapea)


























