• Latest
  • Trending
  • All
Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

4 November 2025
OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

OJK Perkuat Kapasitas Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital Nasional

30 April 2026
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal 

30 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah

30 April 2026
Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

Sosialisasi TASPEN di Pemkab Palas Berakhir Hari Ini

29 April 2026
Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

Danramil 02/Kutalimbaru Gelar Patroli Pos Kamling Bersama LMP

29 April 2026
Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Ringkus 3 Sindikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

Dua Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Bawa Sajam 

29 April 2026
Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

Rayakan Hari Kartini, The Reiz Suites Gelar Make Up Class Eksklusif Bersama Make Over

29 April 2026
Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Pengungkapan Sehari, Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

29 April 2026
Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo, Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

Komisi II DPRD Langkat Dorong Penguatan Sosialisasi Program UHC

29 April 2026
Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

28 April 2026
Kamis, April 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

by Ratih
4 November 2025
in PERISTIWA
Tak Pernah Ditahan, Pensiunan Polisi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Cuma Dituntut 2 Tahun Penjara

Kolase Bulmar Pasaribu pensiunan polisi berpangkat AKBP tabrak pejalan kaki hingga tewas hanya dituntut 2 tahun penjara. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

PANCURBATU (HARIANSTAR.COM) – Bulmar Pasaribu, pensiunan polisi berpangkat AKBP selaku pengemudi Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas hanya dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Putusan itu dibacakan saat sidang di Pancurbatu Selasa (4/11/2925) siang sekitar pukul 11.40 WiB.

Baca Juga

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur

Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Sidang dengan agenda tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH yang diketua Majelis Hakim Dewi Andriani SH serta hakim anggota Morailam SH dan Muhammad Nuzuli SH.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kalau terdakwa Bulmar Pensiunan Polri berpangkat AKBP dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas angkutan jalan.

Sementara diketahui Dalam pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dijelaskan kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.

Namun lain halnya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.

Karena rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa membuat Benteng Ginting suami dari Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Pancurbatu merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Tantra SH tersebut sangat tidak adil dan sangat rendah.

“Sudah tidak ditahan selama ini, malah dituntut sangat rendah, itu kan tidak adil dan tidak punya hati nurani,” ujar Benteng Ginting Kesal.

Untuk itu, Benteng Ginting meminta agar Kejatisu dan Kejari Lubuk Pakam memberikan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra SH karena memberikan tuntutan yang sangat rendah terhadap penabrak istrinya,” ujar Benteng Ginting.

Lanjut dikatakanya, dengan tuntutan yang sangat rendah dibuat jaksa Tantra SH, Benteng Ginting meminta agar majelis Hakim yang menyidangkan kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan istrinya ini memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP ini.

Sebab, kalau majelis Hakim memberikan vonis sama dengan tuntutan jaksa, berarti sudah tidak adalagi keadilan bagi masyarakat di Negara Republik Indonesia ini,” ujar Benteng Ginting dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Bulmar Pasaribu (62) Pensiunan Polri berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I Kecamatan Brastagi Kabupateb Karo mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1158 AG menabrak Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.

Tragedi kelam itu terjadi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kilometer 15 Desa Baru Pancurbatu tepatnya di depan Klinik Arapenta Minggu (22/6/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Bulmar Pasaribu mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG datang dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi, seorang wanita yang diketahui bernama Pedah Boru Bukit menyebrang jalan.

Namun karena mobil yang dikendarai Bulmar Pasaribu diduga berkecepatan tingga sehingga tidak dapat mengerem lagi dan langsung menabrak.

Akibatnya, korban terpental jauh dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah dan kaki patah.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sayang nyawanya tak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit tersebut.

 

Post Views: 260
Tags: 2 Tahun PenjaraBulmar PasaribuPensiunan PolisiPN LubukpakamTabrak Pejalan Kakitewastuntutan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur
PERISTIWA

Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur

28 April 2026
Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin  RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut
PERISTIWA

Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut

27 April 2026
Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!
HEADLINE

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 
HEADLINE

Video Syur Bandar Membara Viral, Sosok Pemeran Perempuan 19 Tahun Terungkap 

27 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 
HEADLINE

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar, Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga 

23 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In