• Latest
  • Trending
  • All
Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap

Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap

18 Oktober 2024
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap

by Yunsigar
18 Oktober 2024
in PERISTIWA
Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba Kelas Kakap
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Suami-istri di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) terlibat jaringan narkotika kelas kakap.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek MBG di rumahnya, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 gram atau setara dengan 2 Ons lebih.

Sabu ini ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 gram dan 16,7 gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.

Barang bukti lainnya daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat. 1.600 gram dan 800 gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp22.580.000 dan kaca pirek (bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.

Informasi keberadaan bandar narkoba terbesar ini dihimpun Kapolsek MBG, Iptu Akmaluddin dari masyarakat yang sudah sangat resah. Lalu, Akmal melaporkan hal itu ke Kabag Ops Polres Madina, AKBP M. Rusli untuk perbantuan personel.

“Penangkapan bandar narkoba di wilayah Polsek Muara Batang Gadis berlangsung aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum,” kata Akmal.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati mengatakan, tersangka Buyung Upik merupakan residivis narkoba yang baru keluar bersyarat sekitar 9 bulan yang lalu dari Lapas di Kota Sibolga.

Arie menyebut, tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 gram lebih seharga lebih kurang Rp130 juta. Tersangka meraup untung dari hasil penjualan sabu Rp100 juta per 100 gram.

“Informasi sementara yang kita dalami dari tersangka, dia menjual narkoba sejak Mei atau enam bulan telah berlalu sehingga dia telah habis menjual 1,2 Kilogram. Tersangka sampai saat ini sudah meraup untung Rp450 juta,” kata Kapolres.

Untuk narkoba jenis ganja, menurut keterangan Buyung Upik, Kapolres menyebut 2 Kilogram masuk dalam tiga bulan sekali.

“Barang bukti ganja ini adalah kiriman yang kedua. Untuk Mei hingga Juli sudah habis diedarkan tersangka,” ungkap Arie Paloh.

Saat ditanya narkoba jenis sabu didapat dari mana, Kapolres menerangkan, pada saat Buyung Upik di tahan di Lapas Barus, dia menjalin komunikasi dengan suami bandar sabu.

“Barang bukti ini kami peroleh informasi dari Aceh. Ini sedang kami telusuri,” imbuhnya.

Arie mengatakan, narkoba diterima tersangka dari jasa pengiriman online diantar kurir wanita berusia 45-50 tahun.

Mengingat tersangka merupakan narapidana yang bolak balik masuk penjara, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Hal itu dilakukan agar tersangka memiliki efek jera.

“Pasal yang dikenakan nanti secara lengkap akan dikenakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak luput dari hukuman,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan
Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (SIR)

Post Views: 306
Tags: Kelas KakapPolres MadinaResidivis NarkobaRingkus Pasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In