• Latest
  • Trending
  • All
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

13 April 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

17 Oktober 2026
PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

17 Oktober 2026
Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

Pemko Medan Optimalkan Realisasi APBD 2026

17 Oktober 2026
Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

Medan Polonia Amankan Tiket Semifinal Usai Pecundangi Medan Marelan 4-1

16 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap, RSU Haji Bagikan Masker Kepada Masyarakat

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Tengah Kabut Asap Medan

16 Oktober 2026
Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

Semen Padang vs PSMS Medan: Asa Persaingan Papan Atas 

16 Oktober 2026
Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

Polsek Hutaimbaru Bagikan Masker kepada Pengendara

16 Oktober 2026
Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Pertamina Sumbagut dan Kabinda Sumut Bersinergi Jaga Kelancaran Distribusi Energi

16 Oktober 2026
Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

Bapenda Kota Medan Hadirkan Fitur ‘Lapor Bapenda’

16 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional

by Yunsigar
13 April 2026
in PERISTIWA
Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Saling Lapor Ditangani Secara Profesional
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Salapian Kab. Langkat. Senin, (13/4/2026).

Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.

Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh I.P.B (39).

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. Laporan ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat.

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan Perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara.

Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari. Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi.

Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.

Selain itu, terhadap pelaku anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya. Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara.

Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, serta mengajak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar.

Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam. (R)

Post Views: 323
Tags: Kasus PenganiayaanPolres langkatProfesionalSaling Lapor
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai
PERISTIWA

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil
LIFESTYLE

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In