• Latest
  • Trending
  • All
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

6 Februari 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

22 September 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

22 September 2026
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

22 September 2026
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

22 September 2026
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

22 September 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

by Admin
6 Februari 2026
in PERISTIWA
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan rangkaian kasus korban pencurian jadi tersangka penganiayaan, Kamis (5/2/2026). Istimewa

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan perkara korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan telah sesuai prosedur hukum.

“Dalam perkara ini penyidik (Polrestabes Medan) tidak mencampuradukkan status korban maupun pelaku. Untuk Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

Dia menyampaikan, kasus pencurian peristiwa terjadi di toko ponsel milik PP pada Senin 22 September 2025 lalu. Dalam perkara itu dua orang pelaku Glendito Oppusunggu dan Rizky Kristian terekam CCTV saat melakukan aksi kejahatannya.

“Perkara pencurian itu telah inkrah di pengadilan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk pelaku pencurian dan 1 tahun bagi penadahnya,” katanya.

Sementara, peristiwa dugaan penganiayaan di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, saat PP bersama tiga orang lainnya LS, W dan S hendak mengamankan kedua pelaku pencurian itu.

“Untuk kasus penganiayaan itu penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Satu diantaranya inisial PP telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang mantan Direktur Narkoba Polda Sumut tersebut.

Calvijn mengungkapkan, peristiwa pencurian dan penganiayaan terjadi tersebut di waktu dan lokasi yang berbeda sehingga tidak bisa dianggap satu rangkaian peristiwa yang sama. Untuk kasus pencurian terjadi pada 22 September 2025 di toko milik PP. Sementara perkara penganiayaan terjadi pada 23 September 2025.

“Oleh karena itu tidak serta-merta korban pencurian boleh melakukan kekerasan. Semua ada aturannya,” tegasnya.

Dia menyebut, penyidik Polrestabes Medan berkomitmen menuntaskan seluruh perkara itu secara objektif dan sesuai hukum yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Calvijn menepis isu soal informasi yang beredar para pelaku penganiayaan bersama-sama ini mengamankan korban karena diperintahkan oleh oknum polisi di Polsek Pancurbatu.

“Para pelaku berinisiatif sendiri menangkap korban, bahkan pada petugas hotel salah seorang pelaku mengaku dari petugas Polsek Pancur Batu,” sebutnya.

Ahli Pidana, Dr Alpi Sahari, memaparkan, dalam konteks hukum pidana esensi dalam penegakan hukum memberi keadilan kepada semua pihak. Sehingga konteks kasus pencurian sudah clear.

Ia menerangkan, dalam kasus ini yang kemudian menjadi viral, yakni penganiayaan secara bersama-sama para tersangka berupaya membangun opini dan berasumsi korban dijadikan tersangka. Menurutnya, hukum pidana harus berdasarkan pada fakta, tidak berdasarkan asumsi atau opini.

“Terhadap tersangka PP karena sikapnya yang siap menghadapi hukum harus diapresiasi karena dia mengakui perbuatan yang dia lakukan. Polrestabes Medan agar bisa menetapkan Plea Bargain atau saksi mahkota. Sehingga ada keringanan hukuman karena dia mengakui kesalahannya untuk meringankan hukuman. Keadilan bagi semua pihak bukan bagi salah satu pihak. Kepada para DPO silahkan menyerahkan diri dan bertanggungjawab,” pungkasnya. (RED)

Post Views: 384
Tags: Kasus Korban PencurianpenganiayaanPolisiSesuai Prosedurtersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda
KESEHATAN

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak
PERISTIWA

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In