Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adika Wira Putera menyampaikan, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penyelamatan aset – aset Pemkab Samosir. Dimana, beberapa masyarakat memiliki hak yang sama dengan Pemkab Samosir terkait aset lahan.
“Kita sebagai Jaksa pengacara Negara, tentunya akan mengundang mereka untuk dilakukan mediasi jika terjadi sengketa. Adapun nanti di dalam mediasi itu, kita akan menguji hak yang dimiliki oleh Pemkab Samosir dan juga hak masyarakat yang mempunyai aset lahan,” jelas Andi.
“Kita melihat kepastian hukumnya. Akan tetapi, apabila mediasi tidak tercapai, tentunya kepersidangan dilanjutkan. Sehingga, aset Pemkab bisa tertata,” sambung Andi.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asaet Daerah Samosir, Melva Siboro menuturkan, pihaknya memberikan kuasa kepada Kejari Samosir sebagai pengacara negara dalam mengamankan aset-aset Pemkab Samosir.
“Dengan demikian, kita bisa melakukan penyelamatan dan pencatatan. Sehingga, seluruh administrasi yang kita catat terkait aset Pemkab Samosir memiliki kekuatan hukum,” bebernya. (JB Rumapea)



























