SAMOSIR (HARIANDTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto beserta rombongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir yang disambut oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH, Dandim 0210/TU diwakili Pabung TNI Wilayah Samosir Kapt. Inf. Guntur Sebayang, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.
Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Olan Pasaribu dan Kasi lainnya.
Sebagai agenda pertama kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan rombongan mengunjungi desa adat Batak Huta Siallagan atau Desa Siallagan yang berada di tepian Danau Simanindo, Selasa (11/7/2023) di Kabupaten Samosir.
Ketika berada di Huta Siallagan tersebut, terdapat barisan rumah adat tidak bersekat dan tidak berpisah, menjadi satu kesatuan. Dengan begitu, mereka saling membantu, saling menjaga, menyelesaikan masalah bersama.
Rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yaitu Rumah Bolon, Rumah Siamporik serta Rumah Sibola Tali. Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya. Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja). Sementara rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.
Salah satu ciri khas dan juga merupakan bangunan terkenal dari Huta ini, adalah adanya batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran, dan dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter. Batu persidangan ini merupakan tempat raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat. Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara. Semua keputusan pengadilan yang diambil raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini.
Salah seorang Pemandu wisata menjelaskan proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani. Kajati Sumut Idianto mengapresiasi persidangan dan proses hukum di Huta Siallagan.
Dimana, saat ini Kejaksaan RI dengan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dengan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Setelah mengunjungi Huta Sialagan, Kajati Sumut dan Rombongan menuju kantor Kejari Samosir di Pangururan. Pada kesempatan ini Bupati Samosir bersama Ketua APDESI Sumut yang sekaligus Ketua Apdesi Samosir, Gimbet Situmorang menyampikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto atas keberhasilan Program Jaga Desa yang juga pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 dari perkara terpidana Maruli Tua Lumbanraja.
Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, jaga desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program dana desa. (JB Rumapea



























