• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

19 September 2025
Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

Rayakan HUT ke-31, PLN Indonesia Power Salurkan Santunan bagi Kaum Dhuafa

16 Oktober 2026
Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

Muscab X, Mas.ud SH MH Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua DPC PPP Langkat Periode 2026–2031

16 Oktober 2026
Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

Cegah Geng Motor hingga Begal, Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari

16 Oktober 2026
Asap Karhutla Selimuti Medan, Mawaddah Group ‘Gercep’ Bagikan Ribuan Masker 

Asap Karhutla Selimuti Medan, Mawaddah Group ‘Gercep’ Bagikan Ribuan Masker 

16 Oktober 2026
40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Antisipasi Dampak Kesehatan, Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

Antisipasi Dampak Kesehatan, Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

15 Oktober 2026
Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

15 Oktober 2026
HUT PLN Indonesia Power ke-31 InPower Fest 2.0, UBP Pangkalan Susu Salurkan Santunan 

HUT PLN Indonesia Power ke-31 InPower Fest 2.0, UBP Pangkalan Susu Salurkan Santunan 

15 Oktober 2026
Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

15 Oktober 2026
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

by Yunsigar
19 September 2025
in PERISTIWA
Kasus Sengketa Tanah di Desa Suka, Terungkap Objek Sengketa Milik Rakum Ginting

Tergugat Dermawan Ginting, berfoto bersama perwakilan BPN dan PH di PN Kabanjahe. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kasus sengketa tanah di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo, hingga kini masih bergulir.

Perkara bernomor 17/Pdt.g/2025/PN Kbj, itu kembali disidangkan dengan ketua Majelis Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Aristo Prima, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

Dalam persidangan itu, terungkap fakta bahwa objek tanah yang dipersengketakan terdata atas nama Rakum Ginting alias Rahmad Hidayat Ginting yang merupakan Abang kandung tergugat I, Dermawan Ginting. Hal itu terungkap saat pihak BPN Tanah Karo, yang diwakilkan Ricardo Sembiring, selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa bersaksi di depan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Ricardo menunjukkan warkah terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 399 atas nama Moris Ginting, yang terletak di Desa Suka, Tiga Panah.

Saksi menerangkan dibawah sumpah, saat perwerek tanah Moris Ginting dihadiri oleh aparat desa yang relevan untuk menandatangani. Pasalnya, saat perwerek berlangsung dan pemilik batas-batas tanah tidak hadir, kepala desa berhak membubuhkan tanda tangan sebagai perwakilan.

“Fakta dalam persidangan, di SHM Moris Ginting, jelas tertera di utara berbatas dengan Rakum Ginting,” kata Supriono Tarigan, Penasehat Hukum tergugat, Kamis (18/9/2025)

Selain itu, saksi Ricardo juga menegaskan bahwa selama ini, terhadap batas bidang tanah (Moris Ginting) selama ini, tidak ada yang membantah. Dan peta bidang tanah juga telah diterbitkan BPN.

“Kalau memang objek perkara itu milik penggugat, seharusnya dia komplain dong. Tapi kenapa selama ini tidak ada yang keberatan?,” tuturnya.

Selain itu, dalam surat yang di klaim penggugat, tidak tertera batas-batas maupun Jiran bidang tanah.

“Menurut saksi, dalam keseluruhan atas batas bidang tanah itu tentunya disebutkan dalam batas-batas tanah nama pemilik bidang tanah. Kalau penyewa dalam penguasaan bidang tanah atau dalam masa sewa, bidang tanah tersebut tidak dapat disebutkan namanya atau dicantumkan dalam skets bidang tanah sertifikat,” katanya.

Selain itu, saksi Ricardo selaku kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa menerangkan, SHM nomor 399 atas nama Moris Ginting, dasar kepemilikannya dari surat pernyataan pengakuan dan hibah dari orang tuanya benama Manis Ginting ke Moris Ginting.

Saksi juga mengatakan tidak ada surat perjanjian pembagian warisan orangtua Almarhum Megiken Ginting dan Tangkelen br Tarigan dalam surat permohonan sertifikat Moris Ginting.

“Saksi dari BPN melihat dalam history kepemilikan bidang tanah dalam warkah yang dibawa saksi. Dan Warkah itu ditunjukkan ke majelis hakim bahwa Moris Ginting hanya mengajukan surat pernyataan pengakuan dan surat hibah dari orangtuanya sehingga menjadi sertifikat,” ucap Supriono Tarigan.

Hal itu juga sejalan dengan kesaksian tergugat I, Dermawan Ginting. Dijelaskannya, bahwa surat perjanjian pembagian tanah dari orangtuanya, bukan seperti yang ditunjukkan penggugat di persidangan. Bahkan, dalam setiap rangkaian persidangan, para saksi dari penggugat tidak mengetahui surat perjanjian pembagian itu.

“Makanya tergugat terkejut. Kenapa bisa ada surat perjanjian pembagian orang tuanya. Kenapa ada surat jual beli yang di dalamnya ada tanda tangannya. Padahal, di tahun 1998 hingga awal tahun 2000, tergugat berada di dalam penjara. Di dalam surat jual beli penggugat, tertera penanda tanganannya di Medan,” tuturnya.

Dugaan Pemalsuan

Tergugat I, Dermawan Ginting dan saudara-saudara kandungnya, sedari awal persidangan telah mencurigai surat jual beli yang di tunjukkan penggugat diduga ada pemalsuan.

Pasalnya, Dermawan Ginting serta tujuh saudara kandungnya telah membantah adanya jual beli tanah tersebut. Ke delapan anak Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting itu mengaku tidak pernah bermusyawarah untuk menjual tanah seluas 2600 meter tersebut. Bantahan itu disampaikan secara tegas dalam persidangan.

“Kami bantah surat jual beli itu. Kami tidak pernah menjual tanah peninggalan orang tua kami. Surat itu kami duga palsu. Karena di tahun penanda tanganan dalam surat itu, saya berada di dalam penjara. Lalu, di dalam surat itu, tertera nama-nama panggilan kami. Bukan nama yang tertera di kartu identitas kami,” ucap tergugat, Dermawan Ginting.

Tergugat pun mengapresiasi kinerja PN Kabanjahe dalam menangani perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting. (Red)

 

Post Views: 327
Tags: Desa SukaObjek SengketaRakum GintingSengketa Tanah
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai
PERISTIWA

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan
PERISTIWA

Rumah Warga di Desa Rimokayu Terbakar, Polsek Tiganderket Gelar Penyelidikan

13 Oktober 2026
MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil
LIFESTYLE

MyBluebird Kembangkan Layanan Digital, Kini Bisa Pesan Taksi hingga Sewa Mobil

13 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In