• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

2 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

26 September 2026
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

25 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

by Admin
2 September 2026
in PERISTIWA
Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara korupsi PT Inalum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/9/2026) sore.

Sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan itu, beragendakan pembacaan pembelaan oleh 4 terdakwa. Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan membaca pledoi oleh masing-masing terdakwa serta masing-masing Advokat terdakwa secara bergantian.

Baca Juga

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Pada pembelaannya, terdakwa Dante Sinaga mengaku telah menjalani kehidupan selama 8,5 bulan di dalam penjara. Bahkan, dikatakannya dirinya tidak dapat melihat Adik dan Abangnya yang menghembuskan nafas terakhir pada 3 Mei 2026 dan 15 Agustus 2026. Lebih dari itu, dikatakannya jika isteri dan anaknya harus menanggung dampak besar dari perkara ini.

” Banyak hal yang telah dikorbankan oleh isteri dan karir anak saya serta kehidupan sosial kami. Ditambah terkendalanya tesis saya di jurusan PTMP USU, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengaku harus menjalani perawatan intensif secara medis, terhadap penyakit yang menggerogoti tubuhnya, yakni asam urat dan asam lambung kronis. Termasuk dengan kondisi fungsi jantung yang melemah akibat penyakit jantung koroner serta fungsi penglihatan yang menurun akibat katarak di mata sebelah kanan dan kiri.

” 8 bulan yang panjang bukan karena saya telah mengetahui dan menerima kesalahan saya, melainkan justru sampai hari ini, saya masih bertanya dalam hati, apa salah saya. Bahkan kini saya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, ” ucapnya.

Disebutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menunjukkan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara yang dituntutkan kepada dirinya, dikatakannya di luar masa jabatannya sebagai SEVP Pengembangan Usaha PT Inalum yang berakhir pada 15 April 2020. Disebutnya, peristiwa gagal bayar terjadi mulai 16 Juni 2021, sekitar 1 tahun setelah dirinya pensiun. Oleh karena itu, terdakwa kembali menanyakan apa salah dirinya.

” Persidangan justru memperlihatkan fakta-fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, menerangkan bahwa tidak ditemukan fraud dalam transaksi dengan PT Pasu. Tidak ditemukan aliran dana dari PT Pasu ke rekening saya, tidak ditemukan komisi, tidak ditemukan fee, tidak ditemukan keuntungan pribadi, tidak ditemukan bahwa saya memperkaya diri sendiri, tidak ditemukan pelanggaran administrasi yang saya lakukan, ” ucapnya mengakhiri.

Terpisah, Kasmin Sidauruk bersama yim selaku Advokat tersakwa Dante Sinaga dalam nota pembelaan meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Tim penasihat hukum menilai tindakan Dante menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Request for Approval Nomor SMS-038/RFA/2019 tanggal 2 Desember 2019 merupakan tindakan kedinasan yang sah, sesuai prosedur operasional standar internal perusahaan dan ditujukan untuk menyelamatkan aset PT Inalum dari ancaman kerugian akibat penumpukan produk deadstock.

” Telah terbukti secara terang benderang, nyata, dan meyakinkan bahwa Terdakwa Dante Sinaga tidak bersalah,” kata Kasmin Sidauruk.

Penasihat hukum juga menyatakan seluruh transaksi penjualan aluminium alloy selama Dante masih aktif menjabat berstatus lunas dan menghasilkan keuntungan kas bersih bagi perusahaan.

Menurut Kasmin, risiko kemacetan piutang baru muncul pada Juli 2021, ketika Dante sudah tidak lagi menjabat dan telah pensiun dari PT Inalum.

Atas dasar tersebut, penasihat hukum menilai hubungan sebab-akibat antara tindakan Dante dengan dugaan kerugian negara tidak terbukti. Mereka juga mempersoalkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Independen Prof. Tarmizi Ahmad Nomor 0001/2.0604/AP.7/09/0430/1/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dinilai memiliki persoalan kompetensi.

Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan, menyatakan Dante Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Penasihat hukum juga meminta agar Dante segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara serta memulihkan hak, kedudukan, nama baik, harkat dan martabatnya. Dikatakannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim akan mengambil keputusan arif dan bijaksana. Apalagi sekarang dengan KUHP yang baru disebutnya sangat menjunjung tinggi kebenaran material.

Perkara tersebut menjerat 4 terdakwa, yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan PT Inalum Tahun 2019, Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, serta Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales and Marketing PT Inalum Tahun 2019.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut Dante Sinaga dengan pidana 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp500 juta.

JPU menyatakan Dante Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (AIN)

Post Views: 239
Tags: Dante SinagaDugaan KorupsiPT InalumRp 141 Milyar
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda
KESEHATAN

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In