• Latest
  • Trending
  • All
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

12 Agustus 2026
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara

by Yunsigar
12 Agustus 2026
in PERISTIWA
Divonis Namun Belum Ditahan, Keluarga Korban Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Perkara
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Putusan pengadilan sudah diketuk. Hukuman penjara 1 tahun 6 bulan telah dijatuhkan. Bahkan, majelis hakim secara tegas memerintahkan terdakwa BA (inisial) agar ditahan.

Namun, persoalan baru justru mencuat setelah putusan perkara dugaan kecelakaan maut yang menewaskan Krisman Silalahi itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Namun, pihak keluarga korban mempertanyakan pelaksanaan putusan terhadap perempuan yang terjerat perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Perkaranya teregister dengan Nomor 341/Pid.Sus/2026/PN Mdn. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, BA dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa ditahan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra Astuti, SH, menuntut BA dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

JPU kemudian mengajukan banding. Namun, harapan perubahan hukuman itu kandas setelah Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1609/PID.SUS/2026/PT MDN tertanggal 18 Juni 2026 justru menguatkan putusan PN Medan.

Dalam amar putusan banding, majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata, SH, M.Hum., bersama Janverson Sinaga, SH, M.H. dan Gerchat Pasaribu, SH, M.H., menyatakan menerima permintaan banding Penuntut Umum sekaligus menguatkan putusan PN Medan. Artinya, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.

Namun, pelaksanaan putusan itulah yang kini dipertanyakan keluarga korban. Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya menyampaikan bahwa BA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Kusta Medan.

Ironisnya, ketika keberadaannya dikonfirmasi kepada pihak lapas, nama terdakwa tersebut disebut tidak tercatat sebagai penghuni tahanan di sana. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya.

Jika dalam putusan hakim terdapat perintah agar terdakwa ditahan, sementara putusan banding juga telah menguatkan hukuman tersebut.

Perkara ini sendiri bermula dari kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan HM Jhoni, tepatnya di depan Toko Buku Salemba, kawasan Pasar Merah, Medan.

Dalam perkara tersebut, korban tercatat antara lain Krisman Silalahi dan Rumija Manurung.Berdasarkan uraian perkara, BA disebut mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sambil bermain handphone dan dalam kondisi mengantuk.

“Tanpa disadari terdakwa berpindah jalur ke kanan sehingga menabrak kendaraan yang dikemudikan korban Krisman Silalahi,” demikian uraian dalam perkara.

Peristiwa berdarah itu bermula saat BA mengendarai kendaraannya bak kesetanan di kawasan Pasar Merah sekitar pukul 03.30 WIB. Tak cuma melaju dengan kecepatan tinggi, Balqis nekat mengemudi sambil asyik bermain handphone dalam kondisi mengantuk berat.

Sepeda motornya oleng ke kanan dan langsung menghantam sepeda motor yang dikendarai Krisman Silalahi dan Rumija Manurung. Krisman beserta istrinya tercampak jauh dari sepeda Motor yang dikendarainya, korban sempat dilarikan kerumah sakit terdekat (RS. Madani) hingga akhirnya dirujuk ke RS. Murni teguh, namun setelah 16 hari menjalani perawatan medis Krisman Silalahi meninggal dunia.

Sementara Rumija Manurung juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, kini masih melakukan rawat jalan karena luka yang dideritanya

Majelis hakim kemudian menyatakan BA terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua.

Selain pidana penjara, sejumlah barang bukti turut ditetapkan, di antaranya sepeda motor Honda Supra 125 BK 2997 ADF milik Rumija Manurung dan sepeda motor Honda Scoopy BK 6699 AMB milik BA. Kini, persoalan eksekusi putusan tersebut menjadi sorotan.

Rumija Manurung, yang juga menjadi korban dalam kecelakaan maut itu, mempertanyakan keberadaan BA Terlebih, Rumija mengaku harus menjalani kehidupan seorang diri setelah suaminya meninggal dunia pasca kecelakaan tersebut.

“Kalau memang sudah diperintahkan ditahan dan putusannya sudah inkrah, kami ingin tahu sebenarnya BA ada di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan putusan tersebut,” ujar Rumija pada awak media kediamannya, Selasa (11/8/2026).

Ia berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan keberadaan BA.

“Saya berharap dan memohon agar terdakwa ataupun terpidana ditahan dan dieksekusi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya seperti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan,” harap Rumija.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026) siang, memastikan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap BA.

Menurut Valentino, dirinya telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Medan terkait perkara tersebut.

“Terdakwa atau terpidana akan segera dieksekusi. Tadi saya telah koordinasi dan menanyakannya kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan,” jelas Valentino. (Edi)

Post Views: 216
Tags: Belum DitahanDivonisKeluarga KorbanPertanyakan PelaksanaanPutusan Perkara
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In