SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) kerjasama dengan Dinkes Kabupaten Samosir mengadakan Pertemuan Koordinasi Pembuatan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Samosir bertempat Kantor Bupati, Selasa (15/8/2023)
Pertemuan ini dibuka oleh Asisten II Hotraja Sitanggang, ST, MM, yang dihadiri berbagai OPD diantaranya Bagian Hukum, Satpol PP, Bappeda Litbang, Disdikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinkes, RSUD Hadrianus Sinaga, Kementerian Agama Kabupaten Samosir, serta Tokoh Agama, dan jajaran Dinkes Provsu.
Hotraja Sitanggang, ST, MM menyampaikan Samosir sebagai destinasi pariwisata, dan sentral KSPN Danau Toba, telah menerbitkan Perbup No. 94 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini menandakan bahwa fasilitas umum harus dirujuk dengan kondisi kesehatan yang baik, serta aman dan nyaman untuk dikunjungi.
“Pada kesempatan tersebut akan diskusi guna mempertajam draf Ranperda terntang Kawasan Tanpa Rokok,” sebut Hotraja.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provsu diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Novita Rohdearni Saragih, SKM, M.Sc, M, mengatakan Indonesia merupakan negara jumlah perokok terbanyak di ASEAN berdasarkan survey Tahun 2019 dari Southeast Asia Tobacco Control Alliance (SEATCA). Data riset menunjukkan prevalensi perokok usia >10 Tahun meningkat 34,2% (2007), menjadi 39,3 (2013), dan 48,8% (2018). Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah maupun tempat-tempat umum.
Berdasarkan UU Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada pemerintah daerah wajib untuk menetapkan dan menerapkan KTR diwilayahnya dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan, dalam pasal 52 dinyatakan bahwa pemda wajib menetapkan KTR diwilayahnya dengan Perda.
Lanjut dia, saat ini dari 33 Kab/Kota yang ada di Sumut, baru 14 Kab/Kota yang memiliki Perda KTR.
“Maka advokasi ini menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda agar penegakannya berjalan lebih baik didukung aturan yang berkekuatan hukum yang lebih tegas untuk memberi efek jera dan kepatuhan masyarakat,” tutupnya. (JB Rumapea)



























