SAMOSIRB (HARIANSTAR.COM) – Sebagai peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bupati Vandiko T, Gultom, ST menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 94 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, dilaksanakan di Halaman Lapas Kelas III Pangururan.
Turut hadir Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kasdim 0210/TU Mayor Arh. AS. Butarbutar, Kalapas Kelas III Pangururan Krisman Ziliwu, SH, Pj. Sekda Dr. Naslindo Sirait, SE, MM dan sejumlah Pimpinan OPD, Kamis (17/8/2023), Pangururan.
Penyerahan bertepatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, sebanyak 94 orang warga binaan Lapas Kelas III Pangururan mendapatkan remisi umum, 1 orang diantaranya mendapat RU 2 dan dinyatakan bebas. Penyerahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2023.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam pidatonya yang dibacakan Bupati menyampaikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Slogan Hari Ulang Tahun Ke-78 RI dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”, tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.
Lanjut Yasonna bahwa, kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa, terlepas dari itu semua, sebagai warga yang merdeka, tugas kita bukan hanya sebatas mempertahankan, tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang dalam merebutnya.
“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Diakhir sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI berpesan kepada segenap petugas pemasyarakatan agar peringatan Kemerdekaan ke-78 RI Tahun 2023 hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta menciptakan inovasi dengan kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan merusak institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM. (JB Rumapea)


























