• Latest
  • Trending
  • All
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

31 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

26 September 2026
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

25 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Minggu, September 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

by Admin
31 Agustus 2026
in PERISTIWA
Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang debitur melaporkan oknum pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Sabtu (29/8/2026).

Sebab, aset korban Fitriah ST (48), warga Kampung Banjar I, Kota Pinang, Labusel telah dilelang pihak bank plat merah tersebut tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026.

Kuasa hukum korban, Amrizal, SH, MH menuturkan, peristiwa perbankan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Awalnya, korban pada 7 Mei 2019 lalu, korban yang merupakan seorang Pegawai Sipil Negara (PNS) mendatangi Bank BRI kantor Cabang Kota Pinang.

“Korban kemudian mendatangi bagian kredit pinjaman lalu membuat perjanjian kredit,” tutur Amrizal, Senin (31/8/2026).

Dalam perjanjian itu, surat kuasa membebankan hak tanggungan No 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan dengan pinjaman sebesar Rp. 1.250.000.000,-.

Selanjutnya, pada 30 Juli 2020 wanita tersebut kembali mengajukan perjanjian kredit, surat kuasa membebankan hak tanggungan Nomor: 62 dan 63 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3310/ Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang dengan pinjaman sebesar Rp 1.400.000.000,-.

“Setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telang dilelang,” ungkap Amrizal.

Anehnya, sampai saat ini l, sambung Amrizal, kliennya tidak pernah diberitahukan terkait dengan objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran.

Karena itu, korban melaporkan pimpinan BRI Cabang Kota Pinang Labusel ke Polda Sumut.

Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 Juncto Pasal 49 ayat 1 huruf a. b c UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Amrizal, SH, MH berharap Polda Sumut dapat segera memproses dan memanggil pihak terlapor untuk mengungkap kasus perbankan yang telah meresahkan debitur tersebut.

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman,” sebutnya.

Dalam kaitan itu, Kantor Hukum Amrizal, SH MH & Rekan meminta kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan untuk mengkaji dan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis 3 September 2026 mendatang.

“Kita dari Kantor Hukum, Amrizal, SH, MH sudah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan karena kasus dugaan pelanggaran pidananya sudah kita laporkan ke Polda Sumut dengan Nomor : LP/B/1447///2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2026,” pungkas Amrizal.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menanggapi laporan kasus dugaan perbankan tersebut mengatakan, akan memproses setiap laporan masyarakat yang telah diterima pihaknya.

“Laporannya sudah kita terima. Tentunya penyidik akan memproses laporan itu sesuai ketentuan adan aturan yang ada,” tandasnya.

Post Views: 189
Tags: Aset DijualBRI Kota PinangDebiturLaporkanPimpinanPolda SumutTanpa Pemberitahuan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai
PERISTIWA

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat
PERISTIWA

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor
PERISTIWA

Komplotan Curanmor Modus Kecelakaan Ditangkap, Korban Ditipu Tinggalkan Motor

20 September 2026
Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan
PERISTIWA

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap Polrestabes Medan

20 September 2026
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda
KESEHATAN

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In