MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pelaksanaan eksekusi tanah oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan diwarnai kericuhan. Para ahli waris almarhum Taripar Nababan terlibat baku hantam dengan pekerja angkut serta aparat keamanan saat proses eksekusi berlangsung di Jalan Sakura Raya No. 73, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (29/1/2026).
Kericuhan terjadi ketika juru sita PN Medan membacakan penetapan eksekusi terhadap objek sengketa. Para penghuni rumah yang merupakan ahli waris melakukan perlawanan guna menghalangi pihak lawan perkara perdata mengambil alih lahan yang disengketakan.
Bentrokan fisik tidak dapat dihindari saat sejumlah pekerja angkut barang mencoba memasuki rumah untuk mengosongkan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa. Penghuni rumah menolak dan melakukan perlawanan sehingga situasi sempat memanas.
Peristiwa tersebut terjadi usai pembacaan perintah eksekusi yang mencakup pengosongan, pembongkaran bangunan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemenang perkara selaku penggugat. Para ahli waris mengaku eksekusi sebelumnya pernah dilakukan, namun gagal karena keterbatasan jumlah personel.
Ahli waris menilai pelaksanaan eksekusi oleh PN Medan cacat hukum. Mereka menegaskan almarhum orang tua mereka tidak pernah menjual tanah tersebut kepada dr Farida Siregar selaku pemenang perkara. Namun demikian, mereka mengakui bahwa almarhum Taripar Nababan pernah meminjam uang sebesar Rp25 juta kepada Farida pada tahun 2001.
Aksi perlawanan akhirnya dapat dihentikan dan tidak berlangsung lama. Para ahli waris kalah jumlah dan strategi setelah aparat kepolisian dari Polsek Medan Tuntungan, dibantu unsur TNI serta Muspika setempat, mengambil alih pengamanan lokasi.
Penasihat hukum dr Farida Siregar, Rios S.A. Tampubolon, SH, menjelaskan bahwa pada tahun 2001 almarhum Taripar Nababan yang berprofesi sebagai kepala sekolah pernah meminjam uang kepada kliennya. Sebagai jaminan utang piutang, almarhum menyerahkan Surat Keterangan (SK) Kecamatan yang menjadi alas hak atas objek tanah tersebut.
“Perlawanan dari pihak tergugat sah-sah saja karena mereka merasa mempertahankan haknya. Namun kami telah menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung. Pelaksanaan eksekusi hari ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pengambilalihan hak atas tanah tersebut,” ujar Rios.
Selain perkara perdata atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi, Rios juga menyebut adanya perkara pidana yang menjerat salah satu ahli waris, Yusniar Nababan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
“Pada tahun 2022, Yusniar sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua laporan polisi. Karena tidak dilakukan penahanan, kami melanjutkan proses melalui jalur perdata,” jelasnya.
Diketahui, objek sengketa terdiri dari dua bidang tanah. Bidang pertama berada di tepi jalan dengan luas sekitar 665 meter persegi, sementara bidang kedua terletak di bagian belakang dengan luas sekitar 2.100 meter persegi. Selain itu, terdapat akta jual beli yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh notaris Sopar Siburian. (HS)



























