• Latest
  • Trending
  • All
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

20 Januari 2026
Pisah Sambut Kapolsek Pancur Batu Digelar Sederhana dan Penuh Keakraban

Pisah Sambut Kapolsek Pancur Batu Digelar Sederhana dan Penuh Keakraban

22 Januari 2026
Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

Kasus Penganiayaan Josnico Tarigan, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Lengkapi P19 Jaksa

22 Januari 2026
Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Brimob Polda Sumut dan BNN Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

22 Januari 2026
Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

Sejak Era Ikbal hingga Yos, Kejari Madina Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village

22 Januari 2026
Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

22 Januari 2026
Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

22 Januari 2026
Hadiri Pelantikan DPD SPMI, Wakapolres Karo: Jadilah Mitra Strategis Kamtibmas

Hadiri Pelantikan DPD SPMI, Wakapolres Karo: Jadilah Mitra Strategis Kamtibmas

22 Januari 2026
Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA

Wanita Menyamar Jadi Pelayat, Curi Uang Duka di Rumah Korban Kecelakaan KA

22 Januari 2026
Pulang dari Pesta, 8 Orang Penumpang Avanza Tewas, Ini Identitasnya

Pulang dari Pesta, 8 Orang Penumpang Avanza Tewas, Ini Identitasnya

22 Januari 2026
Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

22 Januari 2026
Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

22 Januari 2026
Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

22 Januari 2026
Kamis, Januari 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

by Admin
20 Januari 2026
in NUSANTARA
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) memberi apresiasi atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tutup jalan pidana dan gugatan terhadap karya jurnalistik sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.

“Ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum di Indonesia terhadap Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketum PWMOJ, KRH HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta

Baca Juga

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

Mahkamah menyatakan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh dan tidak membuahkan penyelesaian. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dihasilkan melalui putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum)

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional dan operasional. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan tafsir bersyarat agar pasal tersebut memiliki kepastian hukum yang nyata.

Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama kehidupan bernegara. Namun, norma tersebut selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan harus dipahami secara menyeluruh, mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi data, hingga publikasi kepada masyarakat.

Sepanjang seluruh rangkaian kerja jurnalistik dilakukan secara sah, berlandaskan profesionalitas, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, ataupun tindakan intimidatif dan kekerasan.

Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi, gugatan pembungkaman atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tekanan hukum lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

Ia menambahkan, sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui rezim hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata tidak boleh dijadikan jalan utama, melainkan hanya sebagai upaya terbatas dan eksepsional apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau gagal menyelesaikan persoalan.

Mahkamah juga menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa terlebih dahulu menguji kepatuhan pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang.

“Untuk itu jika para wartawan mau dikriminalisasi atas karya jurnalistik, harus melawan. Keputusan MK ini adalah senjata hukum. Artinya pihak manapun yang menafikan termasuk pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). RED

Post Views: 122
Tags: GugatanKarya JurnalistikMKPidanaPWMOI
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses
NUSANTARA

Hampir Dua Tahun, Laporan Mantan Polisi di Polda Sumut Tak Kunjung Diproses

22 Januari 2026
Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan
NUSANTARA

Karutan Labuhan Deli Bantah Isu Jual Beli Kamar di Rutan

22 Januari 2026
Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan
NUSANTARA

Rico Waas Serahkan SPPT PBB 2026 Lebih Awal, Siapkan Anggaran Pembangunan Kota Medan

22 Januari 2026
Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai
NUSANTARA

Rico Waas Apresiasi Bapenda, Optimistis Target PAD Medan 2026 Tercapai

22 Januari 2026
Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang
NUSANTARA

Syahdin Setia Budi Pane Pimpin Disnaker Deli Serdang

22 Januari 2026
Bupati Padang Lawas Hadiri Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Polri di Mapolres Padang Lawas
NUSANTARA

Bupati Padang Lawas Hadiri Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Polri di Mapolres Padang Lawas

22 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In