• Latest
  • Trending
  • All
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

11 Maret 2026
Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

14 Agustus 2026
Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

14 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Hadiri Paripurna DPRD, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli

Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli

14 Agustus 2026
Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

Presiden Prabowo Tingkatkan Layanan Dasar bagi Rakyat, dari Puskesmas hingga Sekolah

14 Agustus 2026
Polsek Tigabinanga Amankan Pawai Drumben PAUD, TK, dan SD Sambut HUT ke-81 RI

Polsek Tigabinanga Amankan Pawai Drumben PAUD, TK, dan SD Sambut HUT ke-81 RI

14 Agustus 2026
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
HUT ke-33, RS Adam Malik Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

HUT ke-33, RS Adam Malik Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan

14 Agustus 2026
Gubernur Bobby Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda, Titip 3 Pesan Penting!

Gubernur Bobby Lantik Timur Tumanggor Jadi Pj Sekda, Titip 3 Pesan Penting!

14 Agustus 2026
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

14 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana

by Admin
11 Maret 2026
in NUSANTARA
OJK Sumut Dorong Legalisasi Gadai Swasta, yang Membandel Terancam Sanksi Pidana
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien menegaskan gadai swasta yang tidak mempunyai izin dan tetap melakukan operasi gadai terancam kena sanksi pidana.

Muttaqien menegaskan hal itu kepada wartawan di kantornya Selasa (10/3/2026) jelang berbuka puasa Ramadhan terkait masih banyaknya gadai swasta di Sumatera Utara yang beroperasi namun belum mempunyai izin operasional.

Baca Juga

Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

Saat itu Muttaqien didampingi Wan Nuzul Fachri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Sumatera Utara dan Yusri selaku Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumatera Utara.

Muttaqien menjelaskan OJK mendeteksi ada 50 lebih gadai swasta yang melakukan operasional sistem gadai di daerah ini. “Namun setelah kita telusuri, sebagian besar sudah tidak nampak lagi keberadaannya. Bahkan alamat kantornya pun tak ada lagi,” kata Muttaqien.

Ia menyebut sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (P2SK) mewajibkan seluruh usaha gadai swasta berizin OJK paling lambat 12 Januari 2026.

Gadai ilegal diberi waktu relaksasi, namun setelah batas tersebut akan dikenakan sanksi pidana. OJK mendorong legalisasi gadai swasta untuk perlindungan konsumen dan memfasilitasi peningkatan skala usaha.

Setelah 12 Januari 2026, gadai yang tetap beroperasi tanpa izin OJK akan ditindak sebagai ilegal dan dikenakan sanksi pidana untuk melindungi masyarakat. “Kalau gadai swasta itu tidak mau mengurus izinnya dan tetap beroperasi maka akan kena sanksi pidana,” tegas Muttaqien.

Muttaqien menyebut OJK sendiri sudah memberikan kemudahan bagi gadai swasta mengurus izin sebelum batas waktu 12 Januari 2026. Namun yang mengurus izin masih sedikit. Kini gadai swasta yang berizin bertambah menjadi 27.

“Dari sekitar 50 lebih entitas gadai swasta yang terdata, ketika kami datangi satu per satu ternyata banyak yang sudah tidak ditemukan lagi alamatnya. Yang berhasil kami temui hanya sekitar 10 entitas,” ujarnya.

Terhadap 10 entitas yang berhasil ditemukan tersebut, OJK menawarkan dua pilihan, yaitu mengajukan izin resmi sebagai lembaga jasa keuangan atau menghentikan kegiatan operasionalnya.

Menurut Muttaqien, OJK juga membuka kesempatan bagi entitas tersebut untuk mengurus perizinan, termasuk terkait persyaratan permodalan. Sejumlah pelaku usaha bahkan sudah mengajukan proses perizinan, sementara sebagian lainnya memilih menghentikan aktivitasnya.

Ia menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, OJK akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

“Jika ada lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi tanpa izin, maka akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan,” katanya.

Namun demikian, OJK saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan dan meminta para pelaku menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan atau mengurus izin. (RED)

Post Views: 298
Tags: Gadai SwastaLegalisasiMembandelOJK SumutSanksi Pidana
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan
NUSANTARA

Bobby Nasution Kukuhkan 74 Paskibraka Sumut, Tekankan Peran sebagai Teladan Persatuan

14 Agustus 2026
Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju
NUSANTARA

Paskibraka Harus Jadi Generasi Pejuang Indonesia Maju

14 Agustus 2026
Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo
NUSANTARA

Plt. Bupati Tiorita Dukung Arah Pembangunan Nasional Presiden Prabowo

14 Agustus 2026
Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli
KOTA MEDAN

Pemko Medan Matangkan Persiapan Grand Launching Galeri Dekranasda Medan Mustika Deli

14 Agustus 2026
Polsek Tigabinanga Amankan Pawai Drumben PAUD, TK, dan SD Sambut HUT ke-81 RI
NUSANTARA

Polsek Tigabinanga Amankan Pawai Drumben PAUD, TK, dan SD Sambut HUT ke-81 RI

14 Agustus 2026
Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi
NUSANTARA

Bupati Karo Tegaskan Pemerintah Hadir Pastikan Pemulihan Siswa SMAN 1 Berastagi

14 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In