• Latest
  • Trending
  • All
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

18 November 2025
Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

7 September 2026
Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

7 September 2026
Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

Polres Karo Berbagi Keceriaan ke Anak-Anak Pengungsi Sinabung

7 September 2026
Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

7 September 2026
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

by Zulham
18 November 2025
in NUSANTARA
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, sedang menandatangani perjanjian kerja sama pelaksnaan pidana kerja sosial di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025). Penandatanganan disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal (baju putih).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) teken Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial. Sumut menjadi provinsi ketiga melaksanakan perjanjian kerja sama itu, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Kerja ama ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice di Sumut.

Pemprov Sumut dan Kejatisu teken MoU pidana kerja sosial di lakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga

Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

Penandatanganan yang di lakukan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, itu disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Undang mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial di dasari putusan pengadilan, diawasi jaksa serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. “Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun atau ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Pidana kerja sosial, tegas Undang, tidak boleh di komersialkan dan di laksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, jelas Undang, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Di sesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Sementara Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan program Restoratife Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut. “Restoratife Justice ini telah disosialisasikan sejak masa kampanye,” katanya.

Pidana kerja sosial, sebut Bobby, telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan humanis. “Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai Restoratife Justice. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit di penjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak ada,” terang Bobby.

Bobby meminta, para Bupati dan Wali Kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sedangkan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan penerapan Restoratife Justice merupakan bentuk penegakan hukum humanis. Menurutnya, Restoratife Justice menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum tegas, namun inklusif. Pemkab/Pemkot segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP dan menetapkan supervisi,” pinta Harli.

Pada kesempatan itu, juga di lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejari se-Sumut. (red)

Post Views: 184
Tags: KejatisuMoUPemprov SumutPidana Kerja Sosial
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi
NUSANTARA

Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

7 September 2026
Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir
NUSANTARA

Jalan Sumor Bor-Tanjung Selamat Direndam Banjir

7 September 2026
Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal
KOMUNITAS

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan
NUSANTARA

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar
NUSANTARA

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu
NUSANTARA

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In