• Latest
  • Trending
  • All
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

18 November 2025
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

21 April 2026
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

21 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

Mamak-Mamak Pajak Belawan Apresiasi POMAL Usai Tangkap Begal Sadis

21 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

by Zulham
18 November 2025
in NUSANTARA
Pemprov Sumut & Kejatisu Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, sedang menandatangani perjanjian kerja sama pelaksnaan pidana kerja sosial di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025). Penandatanganan disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal (baju putih).

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) teken Memorandum of Understanding (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial. Sumut menjadi provinsi ketiga melaksanakan perjanjian kerja sama itu, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Kerja ama ini menjadi langkah nyata implementasi Restorative Justice di Sumut.

Pemprov Sumut dan Kejatisu teken MoU pidana kerja sosial di lakukan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

Penandatanganan yang di lakukan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, itu disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal.

Undang mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial di dasari putusan pengadilan, diawasi jaksa serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. “Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun atau ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Pidana kerja sosial, tegas Undang, tidak boleh di komersialkan dan di laksanakan selama delapan jam per hari sesuai ketentuan KUHP 2023. Sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, jelas Undang, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP. Di sesuaikan kemampuan pelaku,” katanya.

Sementara Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan program Restoratife Justice merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut. “Restoratife Justice ini telah disosialisasikan sejak masa kampanye,” katanya.

Pidana kerja sosial, sebut Bobby, telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan humanis. “Per 1 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai Restoratife Justice. Banyak yang bisa terselamatkan dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit di penjara, lapas penuh dan keadilan yang humanis tidak ada,” terang Bobby.

Bobby meminta, para Bupati dan Wali Kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.

Sedangkan Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan penerapan Restoratife Justice merupakan bentuk penegakan hukum humanis. Menurutnya, Restoratife Justice menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum tegas, namun inklusif. Pemkab/Pemkot segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP dan menetapkan supervisi,” pinta Harli.

Pada kesempatan itu, juga di lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Bupati dan Wali Kota dengan Kepala Kejari se-Sumut. (red)

Post Views: 88
Tags: KejatisuMoUPemprov SumutPidana Kerja Sosial
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian
NUSANTARA

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan
EKONOMI

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025
NUSANTARA

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat
NUSANTARA

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi
NUSANTARA

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I
NUSANTARA

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In