KARO (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 sebagai Badan Publik Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Utara (KI Sumut) Awards 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Staf Ahli Gubernur, Alfi Syahriza, kepada Bupati Karo Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, yang didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn.
Kegiatan KI Sumut Awards 2025 dilaksanakan selama dua hari, Kamis–Jumat (18–19 Desember 2025), bertempat di Jalan Al-Falah No. 22, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ajang ini merupakan bentuk apresiasi dari Komisi Informasi Sumatera Utara kepada badan publik yang dinilai konsisten dalam menyediakan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Penilaian dilakukan melalui proses monitoring dan evaluasi (monev) yang telah berlangsung sejak Agustus 2025, termasuk tahapan verifikasi sebagai indikator utama penilaian. Monev ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil monev, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 15 OPD meraih predikat informatif. Jumlah tersebut meningkat menjadi 18 OPD pada tahun 2025 dari total 33 OPD, atau sekitar 50 persen. Sementara itu, di tingkat pemerintah kabupaten/kota, capaian juga menunjukkan peningkatan signifikan, dari 23 penerima predikat informatif pada 2024 menjadi 29 penerima pada 2025.
Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dalam memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A., menyampaikan bahwa KI Awards merupakan instrumen strategis untuk mendorong kemajuan keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang esensial dan fundamental sebagai prinsip utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang diwakili Staf Ahli Gubernur Alfi Syahriza, menegaskan bahwa penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi kepada lembaga yang mampu menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal.
“Kita berada di ranah publik dan menjalankan amanah dengan sumber daya yang dititipkan oleh publik. Oleh karena itu, lembaga yang mengelola kepentingan publik wajib menyampaikan informasi secara lengkap agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD, para kepala daerah kabupaten/kota se-Sumatera Utara penerima KI Award 2025, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Sumatera Utara, kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, lembaga vertikal, Kementerian Agama Sumut, pemerintah desa penerima anugerah KI, serta insan pers media cetak dan elektronik. (TK-1)



























