• Latest
  • Trending
  • All
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

3 Maret 2026
Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

Oknum LSM PAJAK Zulfahri Tambusai Tertangkap Tangan Peras Kantor Kelas I Imigrasi Polonia Medan.

28 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Pulihkan Akses Vital Tiga Kecamatan di Kota Medan

28 Juli 2026
Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

Paragonian Bergerak dan Budaya Belajar Mengantarkan ParagonCorp Raih Dua Penghargaan Regional di ETHCA Southeast Asia 2026

28 Juli 2026
Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

Andar Amin Harahap Dorong Penyelesaian Masalah Agraria yang Masih Menjadi Tantangan

28 Juli 2026
Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

Polres Palas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

28 Juli 2026
Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

Satgas PASTI Hentikan Penipuan Snapboost

28 Juli 2026
200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

200 Pasukan Stabilisasi Internasional Masuk ke Jalur Gaza

28 Juli 2026
Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

Pakar Energi UPER: Diversifikasi Bioenergi dan Riset Jadi Kunci Keberhasilan B50

28 Juli 2026
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

by Admin
3 Maret 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kuasa hukum tiga guru yang menjadi korban penetapan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya respons institusi kejaksaan terhadap permintaan peninjauan ulang status hukum klien mereka.

“Sudah lebih dari tiga pekan para advokat mengajukan permohonan pembatalan status tersangka, namun hingga kini tidak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum,” ungkap advokat, Bambang Santoso SH MH didampingi Hendra Julianta SH dan M Elvian SH kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

Tiga guru tersebut, yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Handriyatul Akhbar. Selama ini, ketiganya tidak mengelola secara langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah.

“Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang kini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka diduga kuat tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu,” tegas Bambang.

Didapatkan informasi, penyidik menemukan uang Rp40 juta saat melakukan pengeledahan di rumah oknum yayasan berinisial M. Namun, uang tersebut tidak disita dan tidak didalami asal-muasalnya.

Permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara (Rutan) ke tahanan kota juga tidak dikabulkan. Sikap diam aparat hukum dinilai sebagai pengabaian atas hak-hak dasar warga negara dan diduga memperpanjang penderitaan keluarga para guru, yang kini harus menanggung tekanan psikologis dan stigma sosial akibat tuduhan yang keliru.

Fakta penting yang disampaikan guru dalam berita acara pemeriksaan BAP, lanjut Bambang, justru menerangkan oknum yayasan berinisial M ikut saat mencairkan dana BOS di bank, dan langsung mengambil atau menguasai uang tersebut untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.

Plus, seluruh proses belanja kebutuhan sekolah dilakukan oleh oknum tersebut. Namun hingga kini, penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka. Semestinya oknum itulah yang menjadi tersangka bukan tiga guru tersebut.

Kuasa hukum ketiga guru tetsebut menilai hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, di mana pihak yang tidak bersalah diproses, sementara aktor yang diduga menguasai dana BOS tidak tersentuh.

Para guru, kata Bambang lagi, mengaku ditekan untuk menyerahkan dana yang dicairkan serta diperintahkan membuat laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada tindakan sukarela atau niat jahat (mens rea) sama sekali di dalam diri tiga guru tersebut. Karena itu, kami menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini diduga keras salah sasaran,” pungkas Bambang.

Untuk itu, Bambang memohon dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Harli Siregar SH MHum untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga guru yang tidak mengelola dana BOS, mengeluarkan ketiganya dari Rutan, dan menindak tegas oknum yayasan berinisial M dan pihak terkait yang diduga menguasai dan memanfaatkan dana BOS secara melawan hukum.

Selain itu, para guru juga telah mengirimkan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka alami.

“Kami mengingatkan, semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum. Oleh karena itu penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku, hanya sebatas menafsirkan isi pasal, tetapi harus menciptakan rasa keadilan berdasarkan hati nurani,” tutup Bambang diamini kedua koleganya, Hendra Julianta dan M Elvian. (red)

Post Views: 648
Tags: CabjariGuruKejatisuLabuhan Deli
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Dua Tahun, Pembacok Pelajar Belum Tertangkap, Orangtua Korban Desak Polresta D.Serdang Tangkap Pelaku

28 Juli 2026
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara
HUKUM&KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu
HUKUM&KRIMINAL

Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

27 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In