• Latest
  • Trending
  • All
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

3 Maret 2026
SATSPAM Indosat Diangkat Jadi Studi Kasus London Business School

SATSPAM Indosat Diangkat Jadi Studi Kasus London Business School

10 Juni 2026
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

10 Juni 2026
Pengunjung Mengeluh, Pengutipan Retribusi Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

Pengunjung Mengeluh, Pengutipan Retribusi Wisata Air Panas Doulu Tetap Bebas Beroperasi

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Konsulat Jenderal Jepang di Medan

10 Juni 2026
Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

Sinergi Pemkab Karo dan BPS: Pelatihan SE2026 Resmi Dimulai di Berastagi

10 Juni 2026
Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana di Sumut

9 Juni 2026
Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Gubernur Bobby Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

9 Juni 2026
Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

Bapenda Kota Medan Studi Tiru ke Denpasar, Pelajari Strategi Optimalisasi PAD Berbasis Digital

9 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

by Admin
3 Maret 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kuasa hukum tiga guru yang menjadi korban penetapan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya respons institusi kejaksaan terhadap permintaan peninjauan ulang status hukum klien mereka.

“Sudah lebih dari tiga pekan para advokat mengajukan permohonan pembatalan status tersangka, namun hingga kini tidak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum,” ungkap advokat, Bambang Santoso SH MH didampingi Hendra Julianta SH dan M Elvian SH kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Tiga guru tersebut, yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Handriyatul Akhbar. Selama ini, ketiganya tidak mengelola secara langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah.

“Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang kini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka diduga kuat tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu,” tegas Bambang.

Didapatkan informasi, penyidik menemukan uang Rp40 juta saat melakukan pengeledahan di rumah oknum yayasan berinisial M. Namun, uang tersebut tidak disita dan tidak didalami asal-muasalnya.

Permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara (Rutan) ke tahanan kota juga tidak dikabulkan. Sikap diam aparat hukum dinilai sebagai pengabaian atas hak-hak dasar warga negara dan diduga memperpanjang penderitaan keluarga para guru, yang kini harus menanggung tekanan psikologis dan stigma sosial akibat tuduhan yang keliru.

Fakta penting yang disampaikan guru dalam berita acara pemeriksaan BAP, lanjut Bambang, justru menerangkan oknum yayasan berinisial M ikut saat mencairkan dana BOS di bank, dan langsung mengambil atau menguasai uang tersebut untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.

Plus, seluruh proses belanja kebutuhan sekolah dilakukan oleh oknum tersebut. Namun hingga kini, penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka. Semestinya oknum itulah yang menjadi tersangka bukan tiga guru tersebut.

Kuasa hukum ketiga guru tetsebut menilai hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah, di mana pihak yang tidak bersalah diproses, sementara aktor yang diduga menguasai dana BOS tidak tersentuh.

Para guru, kata Bambang lagi, mengaku ditekan untuk menyerahkan dana yang dicairkan serta diperintahkan membuat laporan pertanggungjawaban.

“Tidak ada tindakan sukarela atau niat jahat (mens rea) sama sekali di dalam diri tiga guru tersebut. Karena itu, kami menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini diduga keras salah sasaran,” pungkas Bambang.

Untuk itu, Bambang memohon dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Harli Siregar SH MHum untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap tiga guru yang tidak mengelola dana BOS, mengeluarkan ketiganya dari Rutan, dan menindak tegas oknum yayasan berinisial M dan pihak terkait yang diduga menguasai dan memanfaatkan dana BOS secara melawan hukum.

Selain itu, para guru juga telah mengirimkan permohonan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi III DPR RI sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang mereka alami.

“Kami mengingatkan, semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru lebih mengutamakan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum. Oleh karena itu penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara kaku, hanya sebatas menafsirkan isi pasal, tetapi harus menciptakan rasa keadilan berdasarkan hati nurani,” tutup Bambang diamini kedua koleganya, Hendra Julianta dan M Elvian. (red)

Post Views: 565
Tags: CabjariGuruKejatisuLabuhan Deli
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan
HUKUM&KRIMINAL

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

10 Juni 2026
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

BNN Sumut Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

10 Juni 2026
Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan
HUKUM&KRIMINAL

Penabrak Istri Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Korban Sebut Tuntut JPU Kejari Madina Tidak Berprikemanusiaan

9 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

8 Juni 2026
Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang
HUKUM&KRIMINAL

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

8 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In