• Latest
  • Trending
  • All
Mudik Nataru, Sumut Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

Mudik Nataru, Sumut Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

12 Desember 2024
BI dan Kemenko Perekonomian Perkuat Digitalisasi Pembayaran Daerah Lewat Rakorwil TP2DD Sumatera

BI dan Kemenko Perekonomian Perkuat Digitalisasi Pembayaran Daerah Lewat Rakorwil TP2DD Sumatera

1 Agustus 2026
Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

1 Agustus 2026
BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

1 Agustus 2026
Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

1 Agustus 2026
Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

1 Agustus 2026
Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

Diduga Dikorupsi, Formabes RI Akan Laporkan Pembangunan Gedung Madrasah Desa Tabuyung ke Polres Madina

1 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Turunkan Harga Pertamax di Wilayah Sumbagut Mulai 1 Agustus 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Turunkan Harga Pertamax di Wilayah Sumbagut Mulai 1 Agustus 2026

1 Agustus 2026
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Mudik Nataru, Sumut Berlakukan Pembatasan Mobil Barang

by Yunsigar
12 Desember 2024
in NUSANTARA
Mudik Nataru, Sumut Berlakukan Pembatasan Mobil Barang
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Guna memastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan.

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Desember 2024.

Baca Juga

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

“Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” jelas Agustinus kepada wartawan di Medan, Rabu (12/12/2024).

Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni :
1. Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantau prapat – Kota Pinang – Batas Riau.
2. Ruas Jalan Medan – Berastagi.
3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat – Porsea.

Agustinus menjelaskan, pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB. Namun, kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam tetap diizinkan melintas.

“Dishub Sumut bersama instansi terkait akan mensosialisasikan aturan ini kepada operator dan pengemudi angkutan barang. Kami berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini demi kelancaran mobilitas orang dan barang,” katanya.

Survey Bersama

Selain pembatasan mobil barang, Dishub Sumut bersama Ditlantas Poldasu, BBPJN, PUPR, dan Jasa Raharja telah menggelar survei jalur mudik pada 2–6 Desember 2024. Survei ini mencakup tiga rute utama, yakni:

– Rute 1 : Medan – Batas Binjai – Namu Ukur – Batas Karo –Kabanjahe – Tiga Panah – Merek – Sidikalang –Simpang Tele – Pangururan – Dolok Sanggul – Onan Ganjang – Pakkat – Barus – Sibolga dan Padangsidempuan – Sipirok – Tarutung.

Rute 2 : Medan – Lubuk Pakam – Serdang Bedagai – Indrapura – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Aek Nabara – Kota Pinang – Gunung Tua – Sibuhuan – Batas Riau

Rute 3 : Lubuk Pakam – Galang – Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Pematangsiantar – Parapat – Balige – Siborong Borong – Tarutung – Sibolga – Padangsidimpuan – Madina – Batas Sumbar

Agustinus menjelaskan, dari hasil survei tersebut, diidentifikasi 120 titik rawan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, selama masa mudik Nataru 2024/2025, terdiri dari 30 titik rawan kecelakaan, 81 titik rawan macet, dan 9 titik rawan longsor.

“Selanjutnya kami akan mengkoordinasikan lokasi rawan tersebut kepada pemangku kepentingan terkait untuk dilakukan minimal penanganan awal dan upaya antisipasi jika gangguan tersebut terjadi. Dishub sendiri telah menempatkan rambu-rambu peringatan sementara berbentuk spanduk di titik-titik rawan jalan longsor dan rawan laka lantas, agar pengemudi lebih hati-hati dan waspada,” pungkas Agustinus. (Red)

Post Views: 183
Tags: Berlakukan PembatasanMobil BarangMudik NataruSumut
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba
NUSANTARA

Polsek Binjai Gandeng TNI dan Kepala Desa Grebek Sarang Narkoba

1 Agustus 2026
BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas
NUSANTARA

BKPRMI Diharapkan Cetak Mujahid Dakwah Berintegritas

1 Agustus 2026
Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai
NUSANTARA

Resmikan ROKI, Plt. Bupati Langkat Dorong Penguatan Ekonomi Berbasis Kedelai

1 Agustus 2026
Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat
NUSANTARA

Tiorita Perkuat Sinergi Pelestarian Budaya Melayu Bersama Kesultanan Negeri Langkat

1 Agustus 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah
NUSANTARA

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak
NUSANTARA

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In