NISEL (HARIANSTAR.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 2 melaksanakan Reses Ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, di Wilayah Desa Susua, Kecamatan Ulususua, Sabtu (13/09/2025)
Pelaksanaan Reses ini bertujuan sesuai Undang-undang bahwa masingmasing anggota DPRD kembali ke Dapilnya dalam rangka menyerap, menghimpun, menjaring dan menjalin silaturahmi masyarakat di daerah pemilihan serta peningkatan fungsi dan peran lembaga legislatif terutama terkait pembangunan dan sebagainya.
Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil 2, Duhu Manjai Halawa, SH,MH mengatakan bahwa sebagai lembaga, DPRD Kabupaten Nias Selatan memiliki tugas dan fungsi berupa fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang melandasi kami dalam melaksanakan tupoksi tersebut.
“Guna menjalin hubungan sinergis dengan masyarakat dan pihak lainnya, dengan komitmen yang sama dan memiliki tujuan membangun Kabupaten Nias Selatan pada umumnya dan khususnya di daerah kita. Dalam pertemuan ini, di harapkan agar kiranya kegiatan reses ini dapat menjadi masukan bagi kami dalam menampung masukan khususnya daerah pemilihan Dapil 2 tentang aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Duhu Manjai Halawa memaparkan bahwa ada tiga tugas pokok dan wewenang anggota DPRD, yakni
Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Serta
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
“Mulai tahun ini, kami di DPRD sudah terkait dalam pengawasan dana desa supaya benar-benar terarahkan pada sasaran. Jangan dikorupsi oleh oknum-oknum kepala desa. Selain itu, kami juga telah melakukan pengawasan terhadap pemotongan Dacil terhadap guru – guru. Sehingga sejak bulan Mei 2025, pemotongan Dacil telah distop oleh Bupati Nias Selatan yang baru,” tegas Duhu Manjai yang juga sebagai ketua Legislasi DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Mewakili Camat Ulususua, Fanolo Halawa selaku Kasi PMD dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Anggota DPRD Dapil 2 atas Resesnya di Kecamatan Ulususua.
“Pertemuan Reses ini merupakan momen atau kesempatan kita untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi rencana pembangunan kedepan agar sampaikan kepada orang tua kita Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan. Sehingga apa yang menjadi keluhan di Kecamatan Kita maupun Desa kita terhadap pembangunan maupun permasalahan lainnya bisa tersampaikan sehingga dapat ditindaklanjuti dan disampaikan di rapat Paripurna nantinya,” jelas Fanolo Halawa.
Selanjutnya sesi tanya jawab dengan anggota DPRD dan masyarakat lainnya, antara lain Jembatan Simamaera, bangunan TK, pengaspalan jalan dari Godu menuju desa Sisarahili Susua, pengaspalan jalan dari Sifahilu menuju Hilianaa dan juga pipa air bersi, pemagaran lingkungan SDN Susua di wilayah Hilianaa desa Susua.
Selain itu, permintaan pemasangan tembok penahan air sekitar sepanjang 800 meter dikawasan Hiliwaebu dan pengerasan jalan baru yang dibuka pada program TMMD ke 122 tahun 2024 di wilayah Desa Sisarahili Susua Kecamatan Ulususua agar dilakukan pengerasan badan jalan agar dapat dilalui masyarakat dan sebagainya dan semua hal keluhan masyarakat telah tercatat dalam agenda, Kabag Persidangan dan Perundangan – undangan DPRD Nias Selatan, Genial Sarumaha yang turut hadir dalam reses tersebut.
Hadir dalam acara tersebut antara lain, mewakili kantor Camat Fanolo Halawa, Sokhinaufadu Giawa, Ketua BPD Susua Sadar Hati Ndruru, Pendeta Jemaat BNKP Umbu Gulo, Kadus IV Hilianaa Tanozisokhi Halawa dan Masarudi Giawa dari Desa Fondrako Raya dan lain sebagainya. (F.Budi Laia)



























