PALAS (HARIANSTAR.COM) – Melalui rapat paripurna, DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengesahkan Perda APBD Kabupaten Palas Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (30/11/2023).
Sekretaris dewan Eddi Mirson Hasibuan, S.Sos mengatakan, dari 30 anggota DPRD hadir 25 orang dan telah memenuhi quorum.
Plt. Bupati Palas drg, H. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt, MM, M.Si, MH menyampaikan, terimakasih pada pimpinan dan segenap anggota dewan atas perhatian dan kesungguhan dalam mencermati substansi materi rancangan APBD tahun anggaran 2024, sehingga pada hari ini persetujuan DPRD Kabupaten Palas dapat diberikan.
“Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, sehingga ranperda APBD Kabupaten Padang Lawas tahun anggaran 2024 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu,” ujar Plt Bupati.
Namun, diakuinya kondisi Ranperda yang telah disetujui bersama ini tentu belum mampu mengakomodir seluruh program kegiatan yang direncanakan, mengingat tahun 2024 merupakan tahun politik yang dengan konsekuensi beban biaya baru yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Pemilukada tahun 2024.
Demikian pula struktur dana transfer belum mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dimana sebagian masih ditentukan penggunaannya sehingga membatasi pemerintah daerah dalam melakukan pembiayaan program kegiatan pada OPD.
“Untuk itu kami mengimbau kepada SKPD untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana perkantoran termasuk ATK serta secara bertahap beralih ke dokumen digital. Demikian pula untuk SKPD yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi agar dapat mempertajam rincian belanja agar dapat bersentuhan langsung pada kelompok sasaran kegiatan,” harapnya.
Berbagai saran dan rekomendasi anggota dewan yang disampaikan selama proses penyelesaian dan persetujuan rancangan APBD tahun anggaran 2024, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, tentu akan menjadi perhatian kami untuk ditindak lanjuti.
“Saya sekali lagi memberikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terimakasih atas segala kerja keras kita semua dalam menyusun APBD tahun anggaran 2024,” ujar Plt Bupati.
Ia juga mengingatkan, dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, menindaklanjuti persetujuan bersama rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD tanggal 17 november 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Palas baik secara internal maupun eksternal dengan DPRD telah melakukan pembahasan guna menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2024, dengan hasil sebagai berikut:
Kebijakan pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.128.122.508.129,00 mengalami kenaikan sebesar Rp. Rp38,400.929.876,00 atau 3,40 persen dari APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.089.721.578.253,00.
Kemudian pada nota keuangan APBD tahun anggaran 2024 belanja daerah sebesar Rp. Rp1.137.014.106.124,00. (HS-1)


























