• Latest
  • Trending
  • All
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

21 Juni 2025
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status 10.942 Dosen PPPK Menjadi PNS

25 Mei 2026
HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

HUT Ke-76 IGTKI-PGRI Karo, Roswitha Tekankan Kesejahteraan Guru dan Sinergi Pendidikan Sejak Dini

25 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

Kapolres Karo Kedepankan Pendekatan Persuasif Redam Ketegangan Antar Kelompok Remaja di Tigapanah

25 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

Netanyahu dan Trump Menyatakan Iran Tidak Boleh Memiliki Senjata Nuklir

25 Mei 2026
OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga 

25 Mei 2026
Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

Sempat Putus Komunukasi, Satu Kapal GSF Ditemukan di Perairan Alexandria Mesir

25 Mei 2026
Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

Korban Tewas di Gaza Capai 72.783 Jiwa

25 Mei 2026
THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

THM Phantom Digerebek, CS Ditangkap

25 Mei 2026
Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

Aktivis Anti Korupsi Desak KPK dan Bupati Tapsel Agar Klarifikasi Dugaan Kasus CSR BI-OJK

25 Mei 2026
Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

Link Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral Ungkap Fakta Lain, Benarkah Demi FYP?

25 Mei 2026
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play

by redaksi3
21 Juni 2025
in NASIONAL
Pengadilan Niaga Tolak Keberatan Google, Kuatkan Putusan KPPU Soal Monopoli Google Play
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka secara e-litigasi pada Rabu, 19 Juni 2025. Dalam perkara No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menguatkan Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2024 yang sebelumnya telah menyatakan Google LLC melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga

Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi

Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b oleh Google LLC. Perusahaan asal Amerika Serikat itu dinilai mewajibkan para pengembang aplikasi yang ingin mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran internal mereka, yakni Google Play Billing System (GPB System). Jika tidak patuh, aplikasi tersebut berisiko dihapus dari toko aplikasi.

Selain itu, Google LLC memungut biaya layanan (service fee) sebesar 15–30% dari setiap transaksi yang terjadi melalui sistem tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan sejak Juni hingga Desember 2024, KPPU memutuskan pada 21 Januari 2025 bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b. Google dinilai melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar serta pengembangan teknologi.

KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC dan memerintahkan perusahaan tersebut menghentikan praktik wajib penggunaan Google Play Billing. KPPU juga mewajibkan Google membuka kesempatan bagi semua pengembang aplikasi untuk mengikuti skema alternatif User Choice Billing (UCB), dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Google kemudian mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga. Namun dalam sidang terbaru, keberatan tersebut resmi ditolak, dan putusan KPPU tetap berlaku penuh.

Dengan demikian, Google LLC diwajibkan menjalankan seluruh ketentuan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Post Views: 246
Tags: GoogleGoogle PlayKPPUMonopoliPengadilan NiagaTolak
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global
HEADLINE

Kemendikdasmen Luncurkan Kelas Kebekerjaan Luar Negeri SMK (3+1), Siapkan Lulusan Siap Kerja Global

21 Mei 2026
Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi
HEADLINE

Presiden Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi

16 Mei 2026
Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji
NASIONAL

Kemenhaj Siapkan Makanan Cita Rasa Nusantara Aman Saat Puncak Haji

16 Mei 2026
Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat
HEADLINE

Timbulkan Polemik di Masyarakat, MPR Jadwal Ulang LCC Tingkat Kalimantan Barat

14 Mei 2026
Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia
HEADLINE

Tujuh WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia

14 Mei 2026
Video Amien Rais Tentang Kedekatan Seskab Teddy dan Prabowo Hilang Dari YouTube
HEADLINE

Video Amien Rais Tentang Kedekatan Seskab Teddy dan Prabowo Hilang Dari YouTube

3 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In